BATAM I KEJORANEWS.COM : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rolli dan Endang Ernawati memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik pidana maupun denda. Permohonan Rolli dituangkan dalam pledoi yang dibacakan oleh M. Akriman Hadi S.H., PHnya, sedangkan Endang Ernawati dituangkan dalam pledoi yang dibacakan oleh Jacobus Silaban S.H. Senin (20/6/16).
Dalam pledoi Rolli, M. Akriman Hadi S.H menyampaikan, bahwa saksi Devi Hadiana yang menemukan barang bukti narkotika sabu dari kursi rumah kontrakan Rolli di Perumahan Puri Legenda Blok A 10 Nomor 3A Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota. Diakui terdakwa bukan miliknya, dan saat penggeledahan itu polisi menggeledah tanpa disaksikan oleh saksi-saksi lain, hanya saat barang ditemukan baru ditunjukkan ke terdakwa. Hal yang sama disampaikan oleh Chairul Hadi saksi security komplek saat dalam persidangan. Menurut Chairul Hadi barang narkotika ditemukan saat Rolli masih membaca surat penggeledahan diruang tamu, sementara polisi sudah melakukan penggeledahan didalam rumah.
Sementara itu, dalam pledoi Endang Ernawati yang dibacakan oleh Jacobus Silaban S.H., Jacobus Silaban menyampaikan, dari fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dapat menjerat terdakwa, tidak satupun yang membuktikan bahwa Endang Ernawati terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan tuntutan JPU.
" 1. Sembilan orang saksi dibawah sumpah tidak ada yang menyatakan, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dalam sedan toyota corrona warna silver BP 1871 ZN milik terdakwa. 2. Dari barang bukti keterangan surat, sesuai pasal 187 KUHP hanya menerangkan tentang kandungan kadar sabu-sabu. 3. Keterangan ahli " Nihil" atau tidak ada. 4. Petunjuk : dari ketiga elemen yakni, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, dari fakta persidangan bahwa tidak adanya perbuatan, kejadian atau keadaan serta persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana yang didakwakan. Hal itu menandakan tidak terjadi suatu tindak pidana, dan bukanlah terdakwa sebagai pelakunya. 5. Keterangan terdakwa: sabu yang ditemukan sedan toyota corrona warna silver BP 1871 ZN seberat 12,06 gram, bukan milik terdakwa " baca Jacobus.
Dalam sidang pledoi ini, baik Rolli maupun Endang Ernawati terlihat menangis haru, atas kasus yang menimpa mereka. Menurut keduanya, kasus tersebut adalah rekayasa dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya dalam sidang Senin (13/6), JPU Isnan Ferdian yang menggantikan Barnard menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing, yakni Rolli 16 tahun penjara dan Endang 12 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 3 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Rdk
Posting Komentar