BATAM I KEJORANEWS.COM : Rolli bin Afrizal Anggota Polisi Polda Kepri dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 3 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Senin (13/6/16).
Sementara itu, Endang Ernawati alias Iin teman wanita Rolli, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 3 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Keduanya dalam tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Isnan Ferdian, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dakwaan sekunder.
Terdakwa Rolli dan Endang Ernawati Ningsih alias Iin menjadi duduk di kursi pesakitan terkait kasus sabu-sabu seberat 174,9 gram.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, baik Rolli maupun Endang tidak mengakui tuduhan kepemilikan sabu yang ditemukan di rumah yang ditinggali Rolli, di Perumahan Puri Legenda Blok A 10 Nomor 3A Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota.
Rdk
Posting Komentar