RCW : Sejumlah Kepala SKPD, Sekda dan Walikota Batam Diduga Ikut Mengkorupsi Dana Bansos 2011-2012


RCW : Sejumlah Kepala SKPD, Sekda dan Walikota Batam Diduga Ikut Mengkorupsi Dana Bansos 2011-2012

BATAM I KEJORANEWS.COM : Penetapan tersangka korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) 2011-2012 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kepada 3 orang, yakni; Aris Hardi Halim mantan Wakil Ketua DPRD Batam 2004-2014 yang juga Ketua Persatuan Sepak Bola (PS) Batam, Khairul mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Batam, dan Rustam Sinaga mantan Manajer PS Batam, dinilai elemen masyarakat Batam sebagai tindakan tebang pilih dan tidak mengedepankan azas keadilan dalam penegakan hukum. 

Mulkansyah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch dalam keterangannya kepada kejoranews.com, Selasa (21/6/16), menyampaikan, tindakan yang dilakukan Kejati Kepri dalam penetapan 3 tersangka tersebut, terkesan tebang pilih dan tidak menunjukkan rasa keadilan bagi tersangka dan masyarakat Batam. Pasalnya menurut Mulkansyah Kejati Kepri hanya memunculkan tersangka yang teridnikasi melakukan korupsi dengan nilai relatif kecil, yakni sekitar Rp 715 juta saja, padahal menurut Mulkansyah, dalam kasus Bansos 2011-2012 dengan nilai total Rp 66 milyar itu, kerugian negara diperkirakan hingga milyaran, dan itu menurutnya sejumlah SKPD Pemko Batam dan juga Pimpinan Batam, yakni Walikota dan Sekretaris Daerah juga terindikasi menilap dana APBD tersebut.

" Kami rasa tidak adil dan penetapan tersangka hanya kepada 3 orang itu, karena sejumlah SKPD penerima alokasi dana Bansos itu kami duga juga menyelewengkannya, Walikota dan Sekda saya rasa ikut terlibat, tidak hanya Rp 715 juta tapi menurut kami mencapai milyaran, " ujar Mulklansyah.

Mulkansyah mengaku akan terus memantau kasus ini penyelewengan Bansos tersebut hingga tuntas.

Dalam kasus ini, kabarnya Kejati Kepri telah memeriksa Aris Hardi Halim, saat pemeriksaan mantan Anggota DPRD dari PKS itu, protes ditetapkan menjadi tersangka, karena menurutnya ia menggunakan dana itu telah sesuai dengan peruntukkannya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama