Prima Parulian Perawat RSBK Dihukum 11 Tahun, Rio Saputra Dihukum 12 Tahun, atas Kasus Sabu


Prima Parulian Perawat RSBK Dihukum 11 Tahun, Rio Saputra Dihukum 12 Tahun, atas Kasus Sabu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Prima Parulian Saragih Perawat Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun  atas kepemilikan sabu seberat 3,61 gram. Rabu (15/6/16). 

Selain hukuman penjara Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H. dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., juga membebankan denda sebesar Rp 1 milyar, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas putusan itu, terdakwa Prima Parulian menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina SH.,juga menyatakan pikir-pikir.



Sementara itu, Rio Saputra yang juga dengan kasus sabu, divonis oleh Majelis Hakim yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas putusan itu, terdakwa Rio Saputra menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Zulna Yosepha SH. yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Saat putusan ini, terdakwa Rio Saputra tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya(PH) Eliswita SH., padahal pada sidang-sidang sebelumnya ia selalu ditemani oleh PHnya tersebut.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama