BATAM I KEJORANEWS.COM : Prima Parulian Saragih Perawat Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun atas kepemilikan sabu seberat 3,61 gram. Rabu (15/6/16).
Selain hukuman penjara Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H. dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., juga membebankan denda sebesar Rp 1 milyar, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain hukuman penjara Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H. dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., juga membebankan denda sebesar Rp 1 milyar, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa Prima Parulian menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina SH.,juga menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Rio Saputra yang juga dengan kasus sabu, divonis oleh Majelis Hakim yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa Rio Saputra menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Zulna Yosepha SH. yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Saat putusan ini, terdakwa Rio Saputra tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya(PH) Eliswita SH., padahal pada sidang-sidang sebelumnya ia selalu ditemani oleh PHnya tersebut.
Rdk
Posting Komentar