Ponijo Divonis 3 Tahun Penjara karena Menabrak Korbannya hingga Meninggal Dunia


Ponijo Divonis 3 Tahun Penjara karena Menabrak Korbannya hingga Meninggal Dunia

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ponijo dalam kasus pelanggaran lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, divonis hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 7 juta. Kamis (23/6/16). 

Putusan sidang itu, dibacakan Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., yang didampingi Hera Polisia Destiny S.H dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.

Atas putusan itu , Ponijo mengatakan menerimanya. Begitu juga dengan Andi Akbar S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan pada sidang-sidang sebelumnya, Ponijo pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar pukul 09:15 WIB. Di Jalan Umum Persimpangan Empat Antara Jln.RE Martadinata dan Jln. Gajah Mada Kec.Sekupang Kota Batam mengemudikan kendaraan bermotor mobil minibus Toyota Avanza nopol BP 1897 YD yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Saman meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama