BATAM I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri Akbp Hartono, SH menghimbau kepada masyarakat umum di Kepri untuk memperjual-belikan dan memainkan petasan/mercon dan bunga api diatas 2 inchi sampai 8 inchi, saat perayaan ibadah puasa 1437 hijriyah atau tahun 2016 masehi saat ini.
" Kami menghimbau masyarakat kepri untuk tidak membuat, menimbun dan menjual serta menyalakan petasan/mercon maupun bunga api tanpa izin,"ujar Hartono, Senin(13/6/16) di Mapolda Kepri.
Dijelaskannya, bunga api yang telah memiliki izin Import/Produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inc tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran diatas 2 s/d 8 inc harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri CQ Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan(Show).
Ditegaskannya apabila ada yang menggunakan petasan yang dilarang dan tanpa ijin, pihak Kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjual-belikan dan dipergunakan/ dinyalakan, apabila ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"tutupnya.
SUT
" Kami menghimbau masyarakat kepri untuk tidak membuat, menimbun dan menjual serta menyalakan petasan/mercon maupun bunga api tanpa izin,"ujar Hartono, Senin(13/6/16) di Mapolda Kepri.
Dijelaskannya, bunga api yang telah memiliki izin Import/Produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inc tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran diatas 2 s/d 8 inc harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri CQ Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan(Show).
Ditegaskannya apabila ada yang menggunakan petasan yang dilarang dan tanpa ijin, pihak Kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjual-belikan dan dipergunakan/ dinyalakan, apabila ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"tutupnya.
SUT
Posting Komentar