PMPAD Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Perlindungan Anak


PMPAD Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Perlindungan Anak

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pergerakan Mahasiswa Peduli Anak Daerah (PMPAD) bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pilihan Provinsi Kepri Menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sekaligus buka puasa bersama. Rabu (8/6/16). 

Acara sosialisasi  dengan tema " Wajib Memaknai dan Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan bagi Anak-anak, Pemuda, Mahasiswa dan Seluruh Rakyat Indonesia demi Keutuhan NKRI ini, menghadirkan pembicara H. Ir. Muhammad Nabil M.Si Anggota DPD RI dan Eri Syahrial S.PdI., M.PdI Ketua Umum Perkumpulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KUP-KPAID) Se Indonesia Dan Komisioner KPID Provinsi Kepulauan Riau.

H. Ir. Muhammad Nabil M.Si Anggota DPD RI dalam pemaparannya mengatakan, 4 (Empat) pilar kebangsaan dicetuskan oleh Alm. Taufiq Kemas saat masih menjadi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI). Munculnya 4 (Empat) pilar kebangsaan yakni Pancasila, UU Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dikarenakan telah banyak munculnya ego daerah atau primordialisme di daerah-daerah Indonesia, yang dikuatirkan akan memecah belah Negara Indonesia.

" Telah terbukti dari mulai kerajaan Mataram, Sriwijaya dan Majapahit, bahkan Uni Soviet Negara yang dulunya besar kemudian menjadi hilang karena tidak adanya pegangan atau pedoman dalam bernegara. Untuk itu hendaknya 4 pilar kebangsaan tersebut dapat dijadikan sebagai pegangan atau pedoman anak bangsa untuk tetap berdirinya Negara Indonesia. " Ujar M. Nabil menjelaskan.

Sementara itu, Eri Syahrial KUP-KPAID Se Indonesia Dan Komisioner KPAID Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, benang merah dari perlindungan anak dengan 4 pilar kebangsaaan adalah, 4 pilar kebangsaan merupakan adalah nilai-nilai pokok dalam berkebangsaan sehingga 4 pilar menaungi segenap atau seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah sekitar 252 juta jiwa dan sekitar 30 sampai 33 persen dari total penduduk itu adalah anak-anak.

" Anak di Indonesia yang dilindungi adalah anak mulai dari umur 0 sampai dengan 18 tahun" ujarnya.

Lanjut Eri, kasus anak saat ini terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia dan saat ini yang terbanyak adalah kasus kejahatan seksual, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Sehingga pada 20 Mei 2016 lalu Presiden Jokowi mengeluarkan Peranturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

" Munculnya Perpu itu karena situasi anak-anak dalam keadaaan darurat. Di Kepri selama 5 tahun terakhir kami sudah menangani 1050 kasus, ada ribuan korban anak-anak menjadi korban dalam kasus itu" jelasnya.

Eri menambahkan, faktor pendorong anak-anak melakukan kejahatan seksual adalah konten2, pornografi dan peredaran minuman keras untuk perlu dilakukan revitalisasi peran orang tua, agar mereka bisa mengawasi dan mendidik anak-anaknya dengan baik.



Risky Firmanda Ketua PMPAD Kepri mengatakan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan  diadakan agar masyarakat Indonesia dari seluruh lapisan masyarakat khususnya Kepri, dapat memahami dan mempedomani nilai-nilai kebangsaan tersebut. Sedangkan terkait pertlindungan anak, agar orang tua atau keluarga dapat lebih berperan aktif mengawasi dan mendidik anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke hal-hal negatif.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama