BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan tersangka Zona Febri Nurzi oleh Polda Kepri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (24/6/16).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yona Lamerosa Ketaren S.H ini, Jumat (24/6) memeriksa beberapa orang saksi dan telah memasuki tahap kesimpulan, selanjutnya Senin (27/6/16) sidang dengan agenda keputusan.
Jakobus Silaban S.H Penasehat Hukum (PH) Zona Febri Nurzi usai persidangan mengatakan, dalam kasus kliennya itu, Polda Jambi dan Polda Kepri telah melaklukan kesalahan prosedur. Polda Jambi kesalahannya adalah menahan Zona Febri Nurzi dalam sel tahanan tanpa adanya surat perintah penahanan. Sedangkan Polda Kepri dikatakan menangkap Zona Febri Nurzi di Tangerang dan membawa ke Jambi padahal faktanya laporan di Polsek Batu Ampar, penangkapan itu tanpa ada surat perintah membawa, dan penyitaan barang Zona tanpa ada surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
" Sesuai bukti yang diajukan dan pemeriksaan tersangka dalam fakta persidangan tadi, semua materi praperadilan dilanggar, dan penetapan tersangka materi praperadilan baru juga terpenuhi, " ujar Jacobus S.H.
Persidangan praperadilan ini adalah terkait penangkapan dan penahanan tersangka Zona Febri oleh Polda Kepri, atas dugaan penipuan yang dilakukannya kepada pengusaha rokok PT Fantastik Batam bernama Anwar.
Tersangka Zona Febri Nurzi bekerja sebagai operator mesin percetakan miliknya, bersama saudaranya Ayu Angrani dan temannya, dengan nama usahanya CV Janur Uniti. Semua hasil pekerjaan dan penjualan dari usahanya dimasukkan dalam rekening Bank BRI.
Zona dalam pemeriksaan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah menjalin kerjasama dengan PT Fantastik milik pengusaha rokok bernama Anwar, namun yang membuat laporan di Polsek Batu Ampar Batam, soal kasus penipuan dan pencucian uang.
Dalam fakta persidangan juga, sesuai kesaksian Ayu Angrani direktur CV Janur Uniti, bahwa usaha mereka tidak ada kerjasama dengan pihak lain untuk pembebasan lahan di Jawa Tengah.
Rdk
Posting Komentar