PH : Borneo Boni Anwar dan Oki Kusnadi hanya Pemakai Sabu, Bukan Pengedar atau Perantara


PH : Borneo Boni Anwar dan Oki Kusnadi hanya Pemakai Sabu, Bukan Pengedar atau Perantara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Borneo Boni Anwar dan Oki Kusnadi terdakwa sabu seberat 0,8 gram sesuai fakta-fakta persidangan adalah penyalahguna (pecandu) Narkotika, bukan pengedar atau perantara bahkan produsen atau pembuat narkotika, sehingga hukum yang tepat untuk kedua terdakwa adalah ketentuan pasal 127 UU No. 35 tentang Narkotika, bukan ketentuan pasal 112 UU Narkotika tersebut. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa John Ferry Situmeang SH dan Nico Poltak Sihombing SH dalam pembelaannya (pledoi) , yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Batam. Senin (13/6/16). 

Dalam pledoinya juga, mengatakan dari keterangan saksi Sophianto yang juga terdakwa, kedua terdakwa yakni Borneo Boni Anwar dan Oki Kusnadi membeli sabu kepada dirinya Rp 100 ribu hanya untuk dikomsumsi oleh keduanya. Dan sepengetahuan saksi juga mereka tidak pernah menjual, mendistribusikan apalagi mengedarkan sabu tersebut.


Saat pemeriksaan kedua terdakwa, keduanya mengaku salah, telah menjadi pemakai/ menyalahgunakan narkotika tersebut, menyesal dan berjanji tidak akan mengkonsumsi lagi.

Diakhir pledoinya, John Ferry Situmeang SH dan Nico Poltak Sihombing SH dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron  Batam ini, memohon Majelis Hakim menerapkan hukum dengan tepat dan benar kepada para terdakwa, serta memberikan pertimbangan yang arif dan bijaksana. Yakni menjatuhkan putusan kepada kedua terdakwa dalam perkara aquo dengan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), namun terdawka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan" narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," sehingga para terdakwa dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan pasal 127 UU narkotika.


Pada sidang sebelumnya, Rabu (25/5/16), Borneo Boni Anwar dan Oki Kusnadi dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda 800 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan. Sementara saksi dan juga terdakwa Shopianto, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda 800 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Rkk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama