BATAM I KEJORANEWS.COM : David Lesmana terdakwa kasus penadah tabung gas elpiji curian sebanyak 18 tabung dengan nilai total Rp 1,2 juta, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Rabu (22/6/16).
Pembacaan amar putusan terhadap David Lesmana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli S.H., M.H., didampingi Iman Budi Putra Noor S.H., M.H., dan Hera Polosia Destiny S.H.
Yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, merugikan saksi korban Agus Sutono, sedangkan yang meringankan adalah telah ada perdamaian dengan korban tersebut, dan terdakwa mengaku tidak akan mengulanginya.
Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati S.H.
Sementara itu, Adhli bin Usman terdakwa kasus sabu seberat 168 gram dari Malaysia yang menyelundupkan sabu di duburnya. Diputus oleh hakim yang sama, dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.
yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan akan merusak generasi muda. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku menyesal, tidak mau mengulangi lagi dan berlaku sopan selama di persidangan.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Zulna Yosepha S.H.
Rdk
Posting Komentar