BATAM I KEJORANEWS.COM : Berkas penyidikan tahap 2 tersangka Yondrialis Anggota Polisi Polda Kepri yang melakukan penganiayaan kekasihnya, telah diserahkan Penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (2/6). Hal ini disampaikan Ahmad Fuady Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Kamis Sore (2/6/16).
Ahmad Fuady mengatakan, penyerahan tahap 2 tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pistol milik tersangka yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
" Barang bukti senjata pistol dan tersangka telah diserahkan kepada kami, dan saat ini tersangka sudah berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang" Ujar Ahmad Fuady.
Atas penganiayaan yang menggunakan pistol itu, menurut Kasi Pidum ini, tersangka terancam dengan pidana 5 tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada Jumat 1 April 2016 malam, diduga cemburu, Yondrialis polisi Dit Narkoba Polda Kepri berpangkat brigadir, menembak kekasihnya sendiri Marsaulina Situngkir (27 tahun) di kos-kosan korban di Komplek Penuin Center Blok Y Nomor 11.
Akibat penembakan itu, korban MS yang terluka tangannya karena terkena gesekan peluru, sempat pingsan dan dilarikan oleh pelaku ke Rumah Sakit.
Rdk
Posting Komentar