BATAM I KEJORANEWS.COM : Malik bin Daeng Marua Nahkoda kapal KM. Anur GT 5 yang ditangkap Polair Polda Kepri di perairan Temoyong kembali jalani sidang dengarkan keterangan saksi penangkap Polair Polda Kepri yang dihadirkan JPU Andi Akbar. Rabu (8/6/16).
Safaruddin anggota Polair Polda Kepri yang menjadi saksi dalam kasus ini mengatakan, kapal ditangkap anggota Polair diperairan Temoyong, karena kapal tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB ) dari syahbandar. Saat ditangkap kapal tersebut bermuatan barang dan kapal itu selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Batam.
"Kapal KM.Anur GT 5 ditangkap karena tidak memiliki SPB, sedangkan SPB itu berguna untuk layak atau tidaknya berlayar dan itu dikeluarkan oleh Shabandar."ujar Safaruddin anggota Polair Polda Kepri dipersidangan
Dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, Malik mengakui bahwa dokumen kapal yang dinahkodainya tidak memiliki ijin SPB yang dikeluarkan Shabandar. ia mengaku hanya hanya memiliki surat yang dikeluarkan RT /RW.
" Memang Ijin Surat Perintah Berlayar (SPB) tidak ada dari Shabandar, karena biasanya kami berlayar hanya memakai surat dari RT /RW " kata Malik
Kapal kayu KM. Anur yang saya Nahkodai itu milik Hasanuddin alias Nurdin warga Tembilahan. Dan saya hanya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Namun,saat berangkat dari Tanjung Gundap Batam gaji (upah) belum saya terima. Malik juga mengaku bahwa barang yang ada dalam kapal berisi bermacam-macam barang.
Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Majelis Tiwik yang didampingi hakim anggota Vera Yetti dan Egi Novita menyampaikan pada terdakwa untuk tidak berlayar ketika dokumen belum ada.
Alfred
Posting Komentar