BATAM I KEJORANEWS.COM : Kisah Totok dan Erni Muswanti ini, bisa sebagai pelajaran bagi anda para pria yang ingin menikah lagi, agar lebih berhati-hati. Karena tanpa sepengetahuan atau mendapat izin dari istri pertama jika anda menikah dapat dihukum pidana penjara.
Dalam sidang perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan, yakni tanpa izin dari istri pertama setelah beberapa kali menjalani sidang, Totok bin Katijan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, sementara Erni Muswanti istrinya kedua dari Totok divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun. Senin (27/6/16).
Atas putusan Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., yang didampingi Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., dan Hera Polosia Destiny S.H tersebut, kedua terdakwa mengaku menerimanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi AKbar S.H., menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa di dakwa melanggar pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP. Sesuai pasal tersebut pelaku dapat terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Rdk
Posting Komentar