Marsaulina Situngkir Korban Penembakan Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Yondrialis


Marsaulina Situngkir Korban Penembakan Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Yondrialis

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Hakim Majelis Zulkifli yang didampingi hakim anggota Jasael dan Iman Budi Putra Noor menggelar sidang perdana untuk terdakwa Yondrialis Anggota Polisi pangkat Brigadir yang melakukan penembakan kepada Marsulina Situngkir kekasih gelapnya . Rabu (29/6/16). 


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menghadirkan saksi korban Marsulina Situngkir.

Saksi korban Marsulina Situngkir menceritakan awal kronologis kejadian penembakan. Pada Jumat 1 April 2016 kejadian terjadi keributan antara saya dengan terdakwa Yondrialis. Dia (Yondrialis) menyampaikan pada saya dengan mengatakan mau nikahi saya.

"Mengingat dia (Terdakwa) sudah berkeluarga jadi saya tolak, lalu terdakwa  mengambil pisau untuk mengertak, selanjutnya ia mengancam dengan mengeluarkan peluru dan menembak tangan sebelah kanan saya."tuturnya Marsulina

Setelah lengan tangan kanan saya terluka, terdakwa  membawa saya ke Rumah Sakit untuk di operasi lalu dia (terdakwa Yondrialis ) minta maaf.

Marsulina juga menyampaikan pada Hakim Majelis bahwa sebelumnya tidak tahu terdakwa sudah berkeluarga. Dan sudah dua bulan saya tidak berkomunikasi dengan, karena saya  ingin menjauh darinya. Dalam hal ini, Marsulina mengatakan sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa serta membayar biaya perobatan saya.

Marsulina Situngkir juga menuturkan hubunganya dengan terdakwa sudah satu tahun lima bulan (1 tahun 5 bulan), namun pada Desember 2016 saya mengetahui dia (Yondrialis) sudah berkeluarga.

"Saya minta pada Hakim Majelis untuk membebaskan terdakwa. Karena saya prihatin bahwa terdakwa sudah mempunyai keluarga anak dari istri pertamanya."pintanya Marsulina pada Hakim

Atas perbuatanya terdakwa Yondrialis, didakwa JPU Rumondang dengan anccaman pidana primer Pasal 354 Ayat (1) , dan subsudair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama