BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Besi bin Yohanes terdakwa pembawa senjata tajam, diputus Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Selasa (28/6/16).
Atas putusan Ketua Hakim Majelis Zulkifli, didampingi Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny itu, terdakwa mengaku menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting S.H., yang menuntut terdakwa.
Dalam dakwaannya JPU saat sidang terdahulu menyampaikan, Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 08.15 Wib pada saat terdakwa berada di depan Pt. sat Nusa Persada, terdakwa melihat 2 (dua) orang yang awalnya pernah bermasalah dengan terdakwa, melihat keberadaan 2 (dua) orang tersebut terdakwa buru-buru pulang ke Kosan terdakwa yang tidak jauh dari PT. Sat Nusa Persada, dengan maksud mengambil 1 (satu) bilah golok atau parang jenis penikam atau penusuk dengan ciri-ciri gagang bertangkai kayu dan pada bagian ulu runcing dengan panjang kira-kira 80cm (delapan puluh) centimeter, setelah terdakwa mengambil parang tersebut, terdakwa menodongkan parang tersebut kepada saksi AFRIAN EKO ROLLY MEHA dengan maksud meminta saksi AFRIAN EKO ROLLY MEHA mengantarkan terdakwa ke PT. Sat Nusa.
Setelah terdakwa bersama dengan saksi AFRIAN EKO ROLLY MEHA sampai didepan PT. sat Nusa Persada, terdakwa langsung mencari 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal tersebut, oleh karena terdakwa tidak berhasil menemukan 2 (dua) orang tersebut, terdakwa melampiaskan amarah dan kekesalan terdakwa dengan mengacungkan golok atau parang yang dibawa oleh terdakwa dengan tangan kanan terdakwa ke Masyarakat sekitar didepan pintu masuk ke PT. Sat Nusa, melihat hal itu Security PT. Sat Nusa Persada langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibantu oleh Anggota Kepolisian Polsek Lubuk Baja, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951.
Rdk
Posting Komentar