Kurir Sabu 210 Gram dari Malaysia Dituntut 12 Tahun Penjara


Kurir Sabu 210 Gram dari Malaysia Dituntut 12 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Dengarkan tuntutan JPU Rita Sembiring, terdakwa Faisal bin Rajali kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN ) Batam. Selasa(7/6/16).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rita Sembiring, bahwa terdakwa Faisal membawa Narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia dengan berat 210 gram ke Batam.Terdakwa menyimpan 2 bungkus sabu  dalam tas ransel terdakwa.
 

Menurut Rita, terdakwa Faisal sudah memenuhi unsur menyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I (Sabu ). Dan menyakinkan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Faisal selama 12 tahun dalam penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dan denda 1 M subsudair satu bulan."baca Rita

Agenda dengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Sembiring, sidang  dipimpin Hakim Majelis Endi Nurindra Putra yang didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa ketaren SH., dan Jasael SH.,MH.,. Sementara terdakwa didampingi PHnya Eliswita SH., yang ditunjuk Pengadilan.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama