BATAM I KEJORANEWS.COM : Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) berjumlah sekitar 60 tempat di Kota Batam telah di tutup oleh Polda Kepri pada 24 Maret 2016 lalu, Meski telah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah Kota Batam dan Kepolisian Daerah Kepri terkait izin dan persyaratan lainnya, hingga saat ini Gelper yang berjumlah puluhan itu belum juga jelas statusnya, apakah akan di buka atau tutup selamanya.
Kombes Helmy Santika Kepala Polresta Barelang Senin (27/6/16) dalam kegiatan buka bersama puasa dengan insan pers mengatakan, 60 Gelper di Batam bukan Judi namun media permainan sama halnya dengan batu domino atau media mainan lainnya. Media itu dapat dijadikan judi jika ada 3 unsur didalamnya, yaitu 1) adanya pengharapan untuk menang, 2) bersifat untung-untungan, 3) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang. Dan jika dalam Gelper nanti ditemukan hal tersebut dan tertangkap tangan maka pihaknya akan melakukan penangkapan.
" Jika ada teman-teman wartawan mau berargumen apakah Gelper itu judi atau bukan silakan, mari kita berargumen, karena menurut saya Gelper adalah tempat atau sarana permainan seperti halnya domino. Akan ada judi jika ada tiga unsur harapan untuk menang, bersifat untung-untungan dan adanya insentif bagi yang menag itu. Dan jika tiga ada unsur itu, kita dapat menangkapnya jika tertangkap tangan, " ujar Helmy
Helmy menambahkan, saat ini permasalahan Gelper telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Pemko Batam, terkait apakah boleh beroperasi atau tidak sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah. Karena menurutnya pihaknya telah melakukan tugasnya dalam melakukan verifikasi masalah Gelper tersebut.
Rdk
Posting Komentar