BATAM I KEJORANEWS.COM : Samsuardi alias Acok,Hendra Swandi alias Udin dan Heru Ramadhan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus Penempatan dan perlindunganTenaga kerja Indonesia (PPTKI) . Senin (13/6/16).
Dalam sidang ini Ketiga terdakwa mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap dan saksi Sri istri Riko alias Eko bin Syawal (DPO ).
Dalam sidang ini Ketiga terdakwa mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap dan saksi Sri istri Riko alias Eko bin Syawal (DPO ).
Saksi dari polisi penangkap mengatakan, Awalnya polisi dapat informasi dari Negara Malaysia yang menyatakan bahwa ada kapal pancung yang membawa penumpang TKW dari Batam terbalik di perairan Johor Malaysia.
"Setelah itu kami mendapatkan informasi, bahwa korban Tumiati diberangkatkan oleh Hendra Swandi melalui Riko (DPO) ke Malaysia melewati pelabuhan tikus. Setelah itu kami mengamankan terdakwa Hendra, Samsuardi dan Heru di Pelabuhan Internasional Batam Center,dan melakukan pengembangan" ujar saksi
Dilanjutkan saksi Sri mengatakan, saat itu suaminya menghubungi dirinya dan menyatakan bahwa ada nanti yang menitipkan orang kerumah. Dan pada saat itu datang orang yang bernama Heru kerumah dan menitipkan orang yang bernama Tumiati, dan Heru memberikan uang pada dirinya sebesar 900 ribu.
"Setelah itu suamiku datang kerumah untuk menjemput Tumiati dan mengambil uang yang dititipkan Heru pada saya."tutur Sri
Ketika ditanya Hakim pekerjaan suaminya Riko (DPO ). Sri menjawab tidak mengetahui apa pekerjaan suaminya, yang ia tahu suami saya bekerja berkebun. Dan uang yang 900 ribu yang dititipkan Heru, itu ia tidak tau darimana. Karena sampai sekarang, sejak kejadian suaminya tidak tau dimana."terangnya Sri
Sidang ketiga terdakwa kasus pemberangkatan TKW keluar negeri ini, dipimpin Hakim Majelis Tiwik yang didampingi Hakim anggota Vera Yetti dan Egi Novita
Atas perbuatan ketiga terdakwa,JPU Frihesti mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindunganTenaga kerja Indonesia Jo pasal 56 ke-1 KUHP
Alfred
Posting Komentar