BATAM I KEJORANEWS.COM : Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) saat ini sedang digagas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam. Keberadaan Perda ini dibutuhkan mengingat berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016.
Setelah berjalan selama lebih kurang satu bulan, Pansus Pembahasan Ranperda IUJK yang dibentuk pada 15 April lalu, telah melakukan pembahasan dan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung guna studi banding.
Djoko Mulyono Ketua Pansus Ranperda IUJK DPRD Batam, Saat ditemui di Gedung DPRD Selasa siang(14/6/16), mengatakan, Perda nanti baku mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 04 tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, karena muatan konten lokal yang rencananya akan dimasukkan kedalam Perda ternyata tidak bisa dilakukan.
" Kita nanti baku saja mengikuti Permen PU No. 04/PRT/M/2011, karena memang tidak bisa dimasukkan konten lokal didalamnya, mungkin hanya tarif retribusinya saja yang nanti dalam kenaikan melihat kearifan lokal," ujarnya.
Djoko menambahkan, dalam saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan SKPD-SKPD Teknis yang melakukan pembangunan, yakni : Dinas PU, Dinas Tata Kota dan Dinas Pendidikan, serta akan mengajak Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP). Dan selanjutnya mereka Pansus akan mengajak pihak asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi.
Rdk
Posting Komentar