BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada senin (6/6/16) sekitar tengah hari RW Saeruddin
terkejut ketika melihat Lurah Duri Angkang Memegang dokumen yang di kenalinya
sebagai dokumen warga RW 11 Pancur Tower ketika mengadakan pertemuan warga
beberapa malam lalu. Dokumen tersebut berisikan tanda tangan warga yang hadir
ketika itu, dan membahas mengenai masalah Fasilitas Umum di lahan Pancur Biru.
Saeruddin ingat betul bahwa malam rapat tersebut tidak menghasilkan putusan
apapun, dan warga hanya menanda tangani form kehadiran sebagaimana biasa rapat
pada umumnya.
Tetapi yang di lihat Saeruddin form tersebut sudah berubah
menjadi form tanda tangan warga yang mendukung upaya agar rencana pembangunan
kavling di hentikan dan hanya di peruntukkan bagi fasilitas umum. Bagi
Saeruddin ini kejanggalan karena menurut perjanjian dirinya dengan RT dan
warga, pada hari senin tersebut sebenarnya seluruhnya sepakat untuk datang
bersama di Kantor Lurah Duri Angkang dan bersama – sama melihat dokumen
kepemilikan lahan asli terhadap lahan pancur biru yang sekarang ini sedang di
sengketakan dan di perebutkan berbagai pihak.
Tetapi rencana tinggal rencana. Saerudin yang menunggu warga
dari jam 08.00 pagi tak kunjung di hubungi ataupun di datangi. Ketika datang
pada tengah hari, dirinya kaget melihat Lurah Ghufron sudah memegang data
tersebut yang kemudian ternyata di ketahui telah di berikan beberapa oknum
warga pada pukul 10.00 WIB. Ada yang membelot rupanya dugaan dalam hati
Saerudin?.
Ghufron sendiri ketika di tanyai permasalahan Pancur Biru
oleh Kru kejoranews.com hanya melongo dan terdiam. Selanjutnya dengan sangat pelan dan nyaris
tak terdengar dirinya hanya mengatakan, bahwa nanti di tunggu saja hasil dari pembicaraan
antara Staff Lurah dengan Saerudin dan Muhari, salah seorang tokoh masyarakat
yang mendampingi Saerudin mendatangi kantor lurah.
Nelly yang merupakan direktur PT. Sambou sekaligus cucu dari
pemilik lahan Raden Suwedi mengatakan,
bahwa dirinya memiliki dokumen yang sangat lengkap bahkan sudah ada semenjak
tahun 1933, sebelum Indonesia merdeka.
Nelly mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan surat tanah ulayat dan
erpact tahun 1951 No 171 perponding 06 yang di keluarkan BPN Kanwil Tanjung
Pinang. Raden Suwedi sendiri kelahiran Tanjung Pinggir pada 04 Januari 1903, dan
sempat mengabdikan dirinya sebagai TNI AL
dengan pangkat Laksamana Stambook c/C1.
Nelly juga menyatakan keheranannya dengan sikap warga yang
menurutnya aneh . “ Mereka kan tidak tinggal di lokasi Pancur Biru. Lahan untuk
rumah mereka juga statusnya sewa, bukan milik sendiri. Kalau masalah Fasum,
mereka kan tinggal di perumahan. Pengembang itu kan wajib menyediakan Fasum,
kenapa tidak mempermasalahkan Fasum di tempat tinggal mereka sendiri kepada
pengembangnya ? Kenapa justru mempermasalahkan lahan saya untuk di jadikan Fasum ? “ demikian Nelly menjawab dengan berapi berapi kepada kru
kejoranews.com.
Salah seorang RT di RW Saerudin berinisial Ars ketika di
hubungi ternyata di angkat oleh istrinya dan di nyatakan oleh sang istri sedang
mencari makanan kambing. Ars menurut RW Saerudin adalah salah seorang tokoh
yang gencar meminta dirinya untuk menstempel hasil pertemuan warga. Menurut
Informasi, Ars juga adalah salah satu tokoh yang datang duluan menemui Lurah
pada jam 10.00 WIB.
( Arifin )
Posting Komentar