BATAM I KEJORANEWS.COM : Ruki Lim pemilik lahan di Perumahan Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong dan Bernadus Raja Manan, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus penghancuran pengrusakan barang dengan terdakwa Rudi Lu dan Aheng. Senin (20/6/16).
" Pada tanggal 8 Mei 2015 bahwa ada orang masuk ke lokasi perumahan yang melakukan pengrusakan pagar tembok coran serta melakukan penimbunan tanah dilokasi. Saya mengetahuinya ketika security (Bernadus Raja Manan) yang jaga dilokasi melaporkan pada saya. Setelah itu saya ke lokasi,dan melihat bahwa benar ada orang yang melakukan penimbunan tanah dilokasi perumahan. Dan di lokasi terlihat ada satu unit mobil pengangkut tanah dan satu unit alat berat " kata Ruki Lim
"Tanah yang ditimbun terdakwa Rudi Lu dekat dengan rumahnya, dimana tanah yang ditimbun Rudi sudah 100 meter persegi. Oleh karena saya lihat lokasi sudah ditimbun dan melihat tembok coran sudah dirusak, saya buat laporan ke polisi " kata Ruki.
Sambungn Ruki Lim, melihat tanah yang sudah ditimbunya, ia langsung menghubungi Rudi Lu dan menanyakan, kenapa tanah saya ditimbun. Waktu itu Rudi Lu menjawabnya dan mengatakan ditimbunya tanah untuk membuat jalan. Rudi Lu menurutnya tidak menghiraukan teguran darinya dan terus melanjutkan penimbunan tanah, padahal sudah ia sudah mengingatkan.
"Akibat ulah terdakwa Rudi Lu yang melakukan pengrusakan dan menghancurkan tembok coran saya mengalami kerugian sebesar 2 M" paparnya Ruki
Ruki Lim juga menyatakan bahwa orang tua Rudi Lu membeli kavling pada saya sebanyak 12 kavling dan itu ditahun 1999. Serta menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan di komplek Taman Harapan Indah Kel.Bengkong.
Dalam keterangan saksi Ruki Lim, terdakwa Rudi membantahnya, dimana saksi tidak pernah menghubunginya, dan tidak pernah mengatakan bahwa tanah itu miliknya. Menurut Rudi Lu, Ruki Lim sebagai developer perumahan tersebut, pernah menyampaikan pada masyarakat sebelum fatwa dirubah, masyarakat boleh memakai lahan Fasum tersebut untuk apapun.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan Bernadus Raja Manan (security ). Bernadus mengatakan, melihat Rudi melakukan penimbunan dilahan yang dijaganya, ia langsung menegurnya dan menyampaikan inikan tanah miliknya bos (Ruki Lim) kenapa ditimbun. Dan saat itu juga saya menyampaikan pada bos,"sampainya di persidangan
Roy Wright Penasehat Hukum terdakwa Rudi Lu dan Aheng mengatakan, bahwa semua keterangan saksi Ruki Lim itu dinyatakan bohong alias tidak benar. Sudah jelas,dimana tadi kliennya membantah semua keterangan saksi.
Alfred
Posting Komentar