Jacobus Silaban S.H : Sesuai Fakta Persidangan Sabu Tidak Ditemukan pada Klien Saya, Tapi Jaksa Masih Menuntut Hukuman Tinggi


Jacobus Silaban S.H : Sesuai Fakta Persidangan Sabu Tidak Ditemukan pada Klien Saya, Tapi Jaksa Masih Menuntut Hukuman Tinggi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Junaidi Zakaria, Widiya dan Nur Cholis terdakwa perkara narkotika sabu seberat 101 gram mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (15/6/16). 

 
Dalam sidang ini, JPU Rumondang menuntut Junaidi Zakaria dan Nur Cholis dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair 6 bulan penjara. sementara Widiya istri Junaidi, dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) para terdakwa mengatakan, ketiga kliennya tersebut sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU.

" Saya merasa heran saja dengan dakwaan dari JPU, karena klien saya itu sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU. Dalam kasus ini mereka klien saya yang menjadi saksi, hanya saksi penangkap, dan kedua para terdakwa menjadi saksi mahkota, yakni masing-masing terdakwa menjadi saksi untuk yang lainnya. Dan ketiga, untuk terdakwa Junaidi saksi penangkap hanya mendapatkan info saja dan tak ada barang bukti sabu pada dirinya, dan terdakwa lainnya juga tidak ada mengatakan Junaidi pemilik barang itu. Sedangkan untuk Nur Cholis barang sabu tidak didapatkan pada terdakwa namun didapatkan di mobil rental yang berada di rumah pemiliknya, seharusnya pemilik mobil yang dijadikan tersangka." Ujar Jacobus

Jacobus menambahkan dalam kasus para kliennya ini, penyidik tidak mengacu kepada KUHAP, Perkab No. tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Perkaba No. 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

" Kalau mengacu pada KUHAP, Perkab dan Perkaba tersebut klien saya jelas bebas dari dakwaan.  Nur Cholis dalam kasus ini, sama dengan kasus Endang dan Rolli; dalam kasus mereka ini barang tidak ditemukan pada para terdakwa namun di mobil rental yang tidak lagi mereka sewa. " tambah Jacobus.

Pembelaan (Pledoi) untuk terdakwa Junaidi Zakaria, Widiya dan Nur Cholis akan dibacakan pada Kamis depan, tutur  Jacobus

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama