Jacobus Silaban SH. dan Ricardo H. Simbolon SH : Keterlambatan Sidang Praperadilan dapat Membuat Termohon Memperbaiki Kesalahannya


Jacobus Silaban SH. dan Ricardo H. Simbolon SH : Keterlambatan Sidang Praperadilan dapat Membuat Termohon Memperbaiki Kesalahannya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang praperadilan antara pemohon Zona Febri Nurzi melawan termohon Kapolri Cq. Kapolda Kepri Cq. Dirkrimsus Polda Kepri Cq. Kapolsek Batu Ampar Cq. Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar yang ditunda sampai satu Minggu kedepan oleh Pengadilan Negeri Batam, membuat kecewa Penasehat Hukum (PH) Pemohon, Jacobus Silaban SH., dan Ricardo H. Simbolon SH. Selasa (14/6/16). 

"Sidang praperadilan ditunda selama satu minggu itu, disampaikan Panitera Pengganti (PP) pada kami. Alasanya, Hakim Yona Lamerosa Ketaren SH., yang memimpin sidang praperadilan, tidak ada ditempat tidak masuk di akal."kata Jacobus Silaban SH., di PN Batam (15/6).

" Kami Penasehat Hukum Pemohon Zona Febri Nurzi  merasa kecewa terhadap Pengadilan Negeri (PN ) Batam, karena menunjuk hakim Tunggal yang tidak siap. Harusnya, jika Hakim tunggal Yona Lamerosa  tidak bisa, kenapa tidak disampaikan untuk  diganti dengan Hakim yang lain."terangnya

Menurut Jacobus, Seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan kepastian hukum pada orang yang mencari keadilan disini, bukan malah menghambat persidangan. Dimana jadwal sidang praperadilan pemohon Zona Febri Nurzi melawan Polda Kepri Cq Polsek Batu Ampar ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari ini tanggal 14 mei 2016.

"Untuk itu, Kami PHnya pemohon butuh kepastian hukum, dimana yang dilakukan polisi terhadap klien kami dilakukan penahanan, penggeledahan serta penyitaan. Ditundanya persidangan satu minggu, membuat klien kami dirugikan, karena ditundanya sidang praperadilan ini menghambat proses hukum buat klien kami."tegasnya

Disambung Ricardo H. Simbolon, " kami sebagai PHnya pemohon sangat khawatir jikalau dalam tujuh hari ini juga belum disidangkan karena ditunda dalam satu minggu, maka Maka pihak termohon mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya." terang Ricardo

Kami khawatir apabila berkas perkara klien kami sudah di P21 tahap dua. Dan jikalau itu sudah disidangkan dipersidangan setelah  didaftarkan oleh jaksa dan langsung disidangkan,maka dengan sendirinya praperadilan ini "GUGUR ",dan itu yang kami kesalkan."tambah Ricardo.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama