BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang praperadilan yang dilakukan pemohon Zona Febri Nurzi melalui Penasehat Hukum Jacobus Silaban dan Ricardo H. Simbolon terhadap Kapolri Cq. Kapolda Kepri Cq. Dirkrimsus Polda Kepri Cq. Kapolsek Batu Ampar Cq. Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar di gelar di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (21/6/16).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren S.H., ini, termohon Polsek Batu Ampar menyampaikan jawabannya atas dugaan adanya kesalahan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka Zona Febri Nurzi yang dimohonkan PHnya.
Disidang ini, pada pokoknya Polsek Batu Ampar Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur karena sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU dan aturan lainnya.
Usai persidangan, Ricardo H. Simbolon S.H., PH Zona Febri Nurzi menyatakan dasar pengajuan praperadilan tersebut karena di surat perintah penahanan Zona Febri Nurzi tidak dicantumkan Surat Penyidikan (SP Sidik), yang lzaimnya harus. Kedua pasal yang dikenakan terhadap kliennya tersebut yang awalnya mengenai penipuan dan penggelapan, dirubah oleh Ditkrimsus Polda Kepri menjadi pasal masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan ketiga menurutnya, pengiriman uang yang dilakukan PT. Labroit kepada CV. Janur Unity dari tersangka Tommy tersangka lainnya yang merupakan pihak yang meminjam bendera ke CV. Janur Unity, tidak ada kaitannya dengan Zona Febri Nurzi pemilik CV. Janur Unity, karena pada poin perjanjian pinjam bendera antara Tommy dengan Zona Febri Nurzi ada klausul yang menyatakan, pihak pertama tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah kepada pihgak kedua.
Sementara itu, Jabocus Silaban S.H., mengatakan, jawaban dari kuasa pemohon yang dibacakan dalam sidang, penahanan yang dilakukan mulai 29 April 2016 oleh Polda Kepri, Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) No. 11 telah dikeluarkan tertanggal 11 April 2016, namun melalui SMS kata penyidiknya suratnya SP Sidiknya No. 8 tertanggal 11 Maret 2016.
" Jadi ini menurut saya tidak ada yang benar, dalam sidang berikutnya nanti kita akan berikan bukti pembanding, dimana letak kesalahan dari termohon, " ujar Jacobus.
Rdk
Posting Komentar