BATAM I KEJORANEWS.COM : Enam terdakwa penipu dan pembobol ATM yakni, Amroni alias Meon bin Musa,Eko Yusmarno bin Yahuza,Humaidi Afriyansyah bin Junaidi,Amir Syarifuddin,Yopi bin Hamzah,Bambang Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (28/6/16).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang hadirkan franciskus saksi penangkap dari polisi.
"Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan. Oleh karena laporan itu kami menindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap ke enam terdakwa,dimana para terdakwa dalam kamera CCTV terlihat jelas." ujarnya
Ketika melakukan aksinya tambahnya saksi,terdakwa lebih utama masuk kedalam mesin ATM serta memasukkan korek api dalam lobang mesin ATM. Sehingga korban ketika melakukan transaksi, terdakwa meminta ATM dan N.o pin nya. Setelah ATM dan No pin didapat, terdakwa memeberikan ATM palsu pada korban.
"Dalam aksi yang dialakukan ke enam terdakwa di mesin ATM, terdakwa Amroni, Yopi berpura-pura melakukan transaksi. Setelah mendapatkan ATM milik korban, terdakwa langsung menuju mobil yang sudah stanbay di lokasi ATM."terang saksi
Modusnya para terdakwa untuk mendapatkan ATM milik korban, ke enam terdakwa mengambil peranya masing-masing. Ada spesial mengganjal lobang mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan ada yang berperan memberikan ATM palsu setelah ATM asli dan No pinya didapat. Setelah ATM aslinya dan no pin nya didapat oleh ke enam terdakwa, ke enam terdakwa langsung melakukan transaksi dengan cara menguras uang dari ATM milik koban."tambahnya
Dari keterangan saksi polisi penangkap. Ke enam terdakwa mengakui dan membenarkannya
Sidang ke enam terdakwa pencurian pembobolan ATM dipimpin Hakim Majelis Tiwik yang didampingi Hakim anggota Egi Novita.
Akibat perbuatannya ke enam terdakwa, didakwa dalam Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) Â KUHP , dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sidang perkara ini akan dilanjutkanpada tanggal 18 Juli nanti.
Alfred
Posting Komentar