BATAM I KEJORANEWS.COM : Adanya dugaan SK PTT dan Honorer bodong serta banyaknya dinas dan SKPD di Kepri, yang masih merekrut dan mempekerjakan Honorer tanpa teregistrasi di Sekretariat Provinsi Kepri, menjadi perhatian serius Gubernur Nurdin Basirun.
" Dari dulu, tidak ada lagi penerimaan dan rekrutment Honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Instansi Pemerintah. Ini sudah ditegaskan Meneteri PAN-RB, melalui surat edaranya ke seluruh instansi lembaga di pemerintah daerah," kata Nurdin Basirun pada wartawan di Tanjungpinang belum lama ini.
Atas dasar itu, selain meminta pengusutan dugaan adanya SK-Bodong PTT dan Honorer di Kepri, Nurdin juga menekankan, agar seluruh SKPD di Provinsi Kepri tidak lagi melakukan tindakan atau merekrut PTT dan Honorer secara tersembunyi atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas dasar itu, selain meminta pengusutan dugaan adanya SK-Bodong PTT dan Honorer di Kepri, Nurdin juga menekankan, agar seluruh SKPD di Provinsi Kepri tidak lagi melakukan tindakan atau merekrut PTT dan Honorer secara tersembunyi atau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau dikatakan kurang tenaga memang benar masih kurang, tapi sebenarnya masih bisa diatur, dan lebih bagus kita lakukan efisiensi, sedikit tapi berkualitas," sebut Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga mengaku sepakat dengan rencana Menteri PAN-RB, yang melakukan rasionalisasi bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menyatakan tidak ada rencana pihaknya untuk melakukan hal tersebut sebagaimana pemberitaan yang berkembang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendesak Gubernur Kepri segera mengusut tuntas pelaku SK bodong. Bila perlu, DPRD mendorong Pemprov menyelesaikan lewat jalur hukum. Hal itu, kata Jumaga, menyangkut kredibilitas Pemprov kedepannya.
"Segera usut. Jangan berlama-lama. Bila perlu, Gubernur, Sekda, inspektorat, BKD kejar pelaku intelektualnya dan bila perlu libatkan penegak hukum," kata Jumaga di Batam (13/6/16).
Ia menduga, SK bodong ini lahir dari orang-orang yang memahami birokrasi. Maka dari itu, sebenarnya pelaku intelektualnya gampang ditelusuri dengan meminta keterangan para korban."Untuk para korban, mereka harus dilindungi," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah memerintahkan Sekda mengusut tuntas pelaku SK bodong ini. Berdasarkan perintah Gubernur, Sekda telah memerintahkan inspektorat, BKD mengusut dan mengungkap siapa pelakunya.
SUT
Posting Komentar