BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang penyelundupan 2648 butir pil ekstasi dengan terdakwa Anwar Thamin dan Yulia alias Ayun, suami istri asal Medan Sumatra Utara, kembali dilanjutkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Senin (20/6/16).
Disaat pemeriksaan kedua terdakwa, mereka mengakui bahwa barang tersebut adalah pil ekstasi dan untuk membawanya ke Medan Indonesia, mereka mengaku mendapatkan upah 10 juta dari Ahau warga Negara Malaysia.
"Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2648 butir kami bawa dari Malaysia dan itu kami mengetahuinya."terang Anwar Thamin dan Istrinya di persidangan
" Awalnya kenal denga Ahau ketika saya berobat ke Malaysia untuk mengobati tumor yang di kepala saya, dan saya ke Malaysia bersama istri saya. Kami jumpa Ahau di Rumah sakit KPJ Johor Malaysia, Ahau mengiming-imingi saya dan istri saya membawa Narkotika dengan upah yang diberikan 10 juta dan itu diserahkan sesudah barang yang kami bawa sudah nyampe pada orang yang menjemputnya." Tambah mereka.
Lanjutnya, Barang Narkotika jenis pil ekstasi tersebut diberikan Ahau di sebuah Hotel Grand Sentosa Malaysia, dan itu sudah dijadwalkan setelah sebulan kemudian.
" Barang diserahkan pada kami ketika kami mau pulang ke Medan, kemudian Ahau menyerahkan dua pasang sandal pada kami. Dimana sandal baru yang diberikan pada kami sudah berisi Narkotika jenis pil ekatasi, dan itu kami ketahui " kata Anwar Thamin
Masih kata Anwar, yang memasukkan ekstasi itu kedalam sandal adalah Ahau. Dirinya mengaku membawa Narkotika dari Malaysia sudah dua kali, yang pertama diakuinya lolos dari pemeriksaan pelabuhan.
Dari Malaysia kami lewat Batam, pelabuhan Internasional Batam Center " ujar Anwar
Alfred
Posting Komentar