BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Bono anggota TNI AL Batam dihadirkan dipersidangan PN Batam sebagai saksi penangkap terdakwa Hentje Aries Langoy alias Yance kasus perompakan kapal Tangker MT.Orkim Harmony. Selasa (21/6/16).
" Terdakwa Hentje Aries Langoy alias Yance melakukan percobaan mebantu mengambil muatan dalam kapal MT.Orkim Harmony yang di rompak Waklan cs dilaut, dimana perompakan terjadi bulan juni 2015," terang saksi M.Bono
Lanjutnya, kami diperintahkan pimpinan dari Almabar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yance, dimana Yance dalam kasus perompakan kapal Tengker MT.Orkim Harmony ikut serta membantu mengambil muatan dalam kapal dan itu perannya.
"Waklan menghubungi Yance memintai tolong untuk mengambil muatan dalam kapal MT Orkim Harmony, dimana dalam kapal itu ada minyak bensin, dimana posisi waklan ada diperairan laut dan Yance didarat."terangnya
Menurut saksi, Yance menyanggupi permintaan Waklan dan berusaha menghubungi teman-temanya untuk membeli minyak hasil rompakan dalam kapal MT Orkim Harmony. Posisi kapal MT Orkim Harmony yang dirompak Waklan cs berpindah-pindah, terkadang di perairan Malaysia, Vietnam dan Indonesia, hal itu dilakukan perompak Waklan cs untuk menghindari kejaran TNI AL Tim WFQR IV Kormabar.
"Yance berkomunikasi dengan Waklan karena diketahui sebagai broker BBM baik legal maupun illegal. Sementara hubungan Yance dengan Hamidon bin Mat Noh melakukan komunikasi dan bekerjasama membantu memindahkan hasil rompakan dalam kapal, namun hal itu gagal dilakukan karena Waklan cs sudah ditangkap di vietnam "kata saksi penangkap anggota TNI AL ini.
Masih M.Bono, menurut pengakuan Yance, baru sekali melakukan perbuatan membantu memindahkan hasil rompakan dalam kapal yang menggunakan kapal Malabo milik Johannes. Dan saksi juga menyampaikan bahwa masih ada satu orang lagi Daftar Pencarian orang (DPO)."tutupnya
Dalam keterangan saksi penangkap anggota TNI AL dipersidangan, terdakwa Hentje Aries Langoy alias Yance membantahnya.
Sementara pemeriksaan saksi terdakwa Hamidon bin Mat Noh dengan kasus yang sama dengan Hentje Aries Langoy alias Yance ditunda, karena saksi tidak ada.
Alfred
Posting Komentar