Hakim PN Batam Tidak Menjadikan Akta RUPS N0. 99 sebagai Pertimbangan, Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan


Hakim PN Batam Tidak Menjadikan Akta RUPS N0. 99 sebagai Pertimbangan, Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Edward Purba SH., Penasehat Hukum Conti Chandra akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas ditolaknya gugatan Conti Chandra kepada Tjipta Fujiarta dkk dalam masalah kepemilikan BCC hotel dan Apartemen. Senin (13/6/16). 
Edward mengatakan, putusan Majelis Hakim tidak adil dan terkesan berat sebelah karena tidak menjadikan bukti otentik akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) No.99 sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan.

" Akta 99 adalah Akta RUPS tentang pembatalan akta No. 98, dalam amar putusannya entah mengapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan akta itu, ini sangat aneh dan tidak berkeadilan. Kita akan banding atas putusan ini," ujar Edward Purba SH.

Selain akta 99 yang menjadi kunci tersebut, Edward Purba juga menambahkan, bahwa penipuan dan penggelapan kepemilikan BCC Hotel yang dilakukan Tjipta Fujiarta terhadap Conti Chandra telah terbukti dan Tjipta Fujiarta telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

" Upaya hukum yang dilakukan Bapak Conti Chandra sebagai pihak yang benar telah diakui  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015, dengan, dan juga Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Januari 2016, Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel. " Ujar Edward Purba.

Dalam sidang Senin (13/6) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh gugatan Conti Chandra terhadap 7 orang tergugat dan 4 orang turut tergugat, yakni : Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 1, Rikardo Fujiarta tergugat 2, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 3, Jauhari menantu Tjipta tergugat 4, Toh York Yee Winston teman Tjipta yang juga manajer Hotel i hotel ini sebagai tergugat 5, Anly Cenggana notaris sebagai tergugat 6, Syafudin notaris sebagai tergugat 7. Sementara 4 orang eks pemegang saham BCC Hotel, yakni Wie Meng Bos PT. Sri Indah menjadi turut tergugat 1, Hasan Bos BCS Mall turut tergugat 2, Andre Sie Bos Elegant Gold turut tergugat 3, dan Sutriswi turut tergugat 4.

Diawal sidangWahyu Prasetyo Wibowo S.H., M.H., mengatakan, keputusan sidang yang akan dibacakan tidak akan memuaskan kedua belah pihak yang berseteru dan amar putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kepada pihak yang tidak puas dipersilakan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo S.H., M.H., didampingi Tiwik S.H.,M.Hum., dan Iman Indra Putra Noor S.H.,H.H., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp 4.326.000. 

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama