Elly alias Ahua Jual Ikan sambil Jual Narkotika Jenis Sabu


Elly alias Ahua Jual Ikan sambil Jual Narkotika Jenis Sabu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Elly alias Ahua bandar Narkotika jenis sabu, serta kurirnya Suparman dan Ban Joe  selalu berdalih ketika memberikan keterangan dipersidangan pengadilan Negeri Batam. Rabu(8/6/16). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang S.H., menayakan satu persatu pada ketiga terdakwa, sesuai  hasil pemeriksaan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Saat memberikan keterangan Suparman menerangkan, Pada saat itu saya ketemu dengan Elly di Bengkong dan menyampaikanakan ada orang mau beli sabu 5 ji dengan harganya 3,5 juta. Lalu Elly bilang ada, dan nanti akan diantarnya.

" Ditunggu saja, nanti diantar kata Elly. Setelah itu, Elly menghubungi saya mengatakan bahwa barang yang sudah dipesan sudah di antar dan ada dalam dasboard motor. Saya dapat upah dari belanja sabu itu, 300 ribu."terang Suparman

Senada disampaikan Elly, Elly mengaku, saat itu  Suparman memesan sabu dan menghubungi Ban Joe untuk datang kerumah, lalu menyuruh  mengantar barang sabu itu kelokasi yang sudah ditentukan yaitu Top 100 Bengkong. Dan pada saat mengantar, Ban Joe tidak mengetahui barang apa yang diantar."kata Elly dipersidangan

Elly juga menambahkan, bahwa dapat barang Narkotika  jenis sabu dari Ameng. Pembayaran transaksi membeli sabu dari Ameng ia bayarkan ke rekening Eni orangnya Ameng. Sedangkan ia mentransfer uang ke rekening Eni menggunakan rekening Ban Joe.

" Kerja saya jual ikan pak hakim, saya jual beli sabu baru 2 bulan" ujar Elly ketika ditanya Majelis Hakim mengenai profesi sehari-harinya.

Menilai  keterangan terdakwa Elly selalu berbelit dan tidak sesuai hasil pemeriksaan di BAP,JPU Rumondang dan Hakim menyampaikan hukuman terdakwa tinggi. Apalagi terdakwa Elly sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Dilanjutkan pemeriksaan terhadap Ban Joe. Dalam keterangannya, Ban Joe mengatakan saat ia mengantarkan sabu, ia tidak tahu barang apa yang diantarnya itu, dan ia juga mengaku tidak tahu uang untuk apa yang ditransfer Elly melalui ATMnya

" Elly minta saya antar barang ke top 100, tapi barang yang saya antar itu, saya tidak tahu apa, Elly juga meminjam ATM saya untuk mentransper uang. Saat itu Elly bilang mau transper uang ke bos " kata Ban Joe.

Perkara dengan barang bukti sabu 0,44 gram ini, diketuai Majelis Hakim Zulkifli S.H., M.H., didampingi Hera Polosia Destini S.H.,dan Iman Budi Putra Noor S.H,M.H.. Sidang ini kembali akan dilanjutkan Rabu depan.


Alfred.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama