BATAM I KEJORANEWS.COM : Elly alias Ahua bandar Narkotika jenis sabu, serta kurirnya Suparman dan Ban Joe selalu berdalih ketika memberikan keterangan dipersidangan pengadilan Negeri Batam. Rabu(8/6/16).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang S.H., menayakan satu persatu pada ketiga terdakwa, sesuai hasil pemeriksaan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Saat memberikan keterangan Suparman menerangkan, Pada saat itu saya ketemu dengan Elly di Bengkong dan menyampaikanakan ada orang mau beli sabu 5 ji dengan harganya 3,5 juta. Lalu Elly bilang ada, dan nanti akan diantarnya.
" Ditunggu saja, nanti diantar kata Elly. Setelah itu, Elly menghubungi saya mengatakan bahwa barang yang sudah dipesan sudah di antar dan ada dalam dasboard motor. Saya dapat upah dari belanja sabu itu, 300 ribu."terang Suparman
Senada disampaikan Elly, Elly mengaku, saat itu Suparman memesan sabu dan menghubungi Ban Joe untuk datang kerumah, lalu menyuruh mengantar barang sabu itu kelokasi yang sudah ditentukan yaitu Top 100 Bengkong. Dan pada saat mengantar, Ban Joe tidak mengetahui barang apa yang diantar."kata Elly dipersidangan
Elly juga menambahkan, bahwa dapat barang Narkotika jenis sabu dari Ameng. Pembayaran transaksi membeli sabu dari Ameng ia bayarkan ke rekening Eni orangnya Ameng. Sedangkan ia mentransfer uang ke rekening Eni menggunakan rekening Ban Joe.
" Kerja saya jual ikan pak hakim, saya jual beli sabu baru 2 bulan" ujar Elly ketika ditanya Majelis Hakim mengenai profesi sehari-harinya.
Menilai keterangan terdakwa Elly selalu berbelit dan tidak sesuai hasil pemeriksaan di BAP,JPU Rumondang dan Hakim menyampaikan hukuman terdakwa tinggi. Apalagi terdakwa Elly sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Dilanjutkan pemeriksaan terhadap Ban Joe. Dalam keterangannya, Ban Joe mengatakan saat ia mengantarkan sabu, ia tidak tahu barang apa yang diantarnya itu, dan ia juga mengaku tidak tahu uang untuk apa yang ditransfer Elly melalui ATMnya
" Elly minta saya antar barang ke top 100, tapi barang yang saya antar itu, saya tidak tahu apa, Elly juga meminjam ATM saya untuk mentransper uang. Saat itu Elly bilang mau transper uang ke bos " kata Ban Joe.
Perkara dengan barang bukti sabu 0,44 gram ini, diketuai Majelis Hakim Zulkifli S.H., M.H., didampingi Hera Polosia Destini S.H.,dan Iman Budi Putra Noor S.H,M.H.. Sidang ini kembali akan dilanjutkan Rabu depan.
Alfred.
Posting Komentar