BATAM I KEJORANEWS.COM : Edward Haris Sinaga resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Batam oleh Ketua PT Riau, Hakim Putu Widya, S.H., M.H. Jumat (10/6/16).
Usai acara pelantikan, Edward Harris Sinaga S.H., M.H., mengatakan dirinya akan membenahi dan meningkatkan SDM personil PN Batam dalam program awalnya. Ia juga meminta rekan-rekan media untuk bekerjasama dengan PN Batam dalam penegakan hukum di wilayah Batam.
Terkait masalah kebijakan dirinya sebagai Ketua PN Batam, apakah akan meneruskan kebijakan Aroziduhu Waworu S.H., M.H., ketua PN sebelumnya, tentang pengacara dan jaksa untuk tidak boleh bertamu atau menemui hakim di ruangan hakim. Edward Harris Sinaga menjawab kebijakan dari Ketua PN Batam yang lama sangat baik, karena kemungkinan hal itu bertujuan agar menghindari pengaruh dan godaan dari eksternal. Namun untuk dirinya, apakah kebijakan itu akan diteruskan ia belum bisa memberikan komentar.
" Kebijakan itu sangat baik, agar menghindari godaan dari eksternal, namun untuk kebijakan saya nanti teman-teman koordinasi dengan Humas PN, saya terlalu banyak komentar juga tidak baik, karena disinikan ada Humasnya," ujar Edward.
Sedangkan terkait, apakah bisa seorang hakim dalam membuat amar keputusan mengesampingkan fakta-fakta persidangan, Edward mengaku semua keputusan hakim harus dari fakta-fakta persidangan.
Pelantikan Edward Harris Sinaga S.H., M.H. dihadiri oleh puluhan tamu undangan dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam dan undangan lainnya.
Edward Harris Sinaga sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Bali, ia juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang memutus hukuman Margaret Megawe ibu tiri Angeline (gadis cilik 8 tahun yang ditemukan terbunuh di dekat kandang ayam) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Rdk
" Kebijakan itu sangat baik, agar menghindari godaan dari eksternal, namun untuk kebijakan saya nanti teman-teman koordinasi dengan Humas PN, saya terlalu banyak komentar juga tidak baik, karena disinikan ada Humasnya," ujar Edward.
Sedangkan terkait, apakah bisa seorang hakim dalam membuat amar keputusan mengesampingkan fakta-fakta persidangan, Edward mengaku semua keputusan hakim harus dari fakta-fakta persidangan.
Pelantikan Edward Harris Sinaga S.H., M.H. dihadiri oleh puluhan tamu undangan dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam dan undangan lainnya.
Edward Harris Sinaga sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Bali, ia juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang memutus hukuman Margaret Megawe ibu tiri Angeline (gadis cilik 8 tahun yang ditemukan terbunuh di dekat kandang ayam) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Rdk
Posting Komentar