BATAM I KEJORANEWS.COM : Ricky Yakob divonis 6 tahun penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur, sedangkan Yoso Rizal yang juga kasus pencabulan dengan korban lain divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Rabu (8/6/16).
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Juli Handayani SH., MH., yang didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan SH., dan M. Chandra SH., juga mendenda Ricky Yakob dengan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Hal yang sama juga dibebankan kepada Yoso Rizal. Dalam kasus pencabulan ini, terdakwa Yoso Rizal didenda dengan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Dalam sidang ini, kedua terdakwa Ricky Yakob dan Yoso Rizal menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Bani Imanuel Ginting.
Sementara itu, Asmoni terdakwa kasus penadahan motor curian di hukum dengan penjara selasa 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang sama.
Dalam kasus ini Asmoni menyatakan menerima atas putusan itu. Bani Imanuel Ginting JPU juga menerimanya.
Rdk
Posting Komentar