DPRD Kepri Bahas Ranperda RTRW


DPRD Kepri Bahas Ranperda RTRW

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Hingga saat ini, Provinsi Kepri belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, rancangan yang sudah digagas sejak tahun 2005 lalu selalu gagal ditahap pembahasan. 

Mengingat pentingnya Perda tersebut, tahun ini seluruh fraksi di DPRD Kepri sepakat menghidupkan kembali pansus RTRW. Nantinya, pansus ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang kredibel. Agar tidak terulang, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta panitia khusus (pansus) RTRW hati-hati dan tidak terburu-buru menyelesaikannya.

“Isu wilayah sekarang jadi perhatian nasional. Kepri yang hanya empat persen daratan harus benar-benar teliti menyusun RTRW-nya. Jangan sampai nanti setelah disusun, nabrak disana-sini,” kata Jumaga, saat pembahasan perdana pansus RTRW di Harmoni One, Senin (13/6).

Perda ini, sambungnya, ditunggu semua pihak. “Pemerintah Kabupaten Kota menunggu, masyarakat menunggu, pengusaha menunggu. Tentu hasil yang kita keluarkan tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Plt Sekda Kepri Reni Yusneli mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten dan kota di Kepri. Tak hanya dengan kabupaten kota di Kepri ini, Pemprov Kepri juga telah berkoordinasi dengan Provinsi yang berbatasan langsung dengan Kepri.

“Kemarin kita sudah duduk dengan Provinsi Jambi, Provinsi Kalbar, Provinsi Banten. Kita jelaskan kepada mereka, kalau kita sedang menyusun RTRW di daerah-daerah yang berbatasan dengan mereka,” jelas Reni.

Sedangkan dengan kabupaten dan kota, lebih mudah lagi. Sebab, saat ini seluruh kabupaten dan kota kecuali Batam sudah memiliki perda RTRW sendiri. “Jadi kita bisa tinggal mengadopsi dan mendudukan saja. Mana yang kurang dan lebih dapat dievaluasi kemudian,” papar Sekda. Maka dari itu, Reni optimis Perda ini dapat selesai tepat pada waktunya.

Untuk diketahui, pembahasan Perda ini sudah dimulai sejak tahun 2005. Pemprov dan DPRD sempat hampir menyelesaikan perda ini pada tahun 2009 lalu.  Namun diputuskan ditunda karena menunggu tim paduserasi menyelesaikan seluruh kajiannya.

Tak hanya itu, beberapa keputusan menteri sempat digugat oleh masyarakat. Akibatnya, pihaknya harus menunggu keputusan dari pengadilan. Gubernur sebenarnya tidak tinggal diam. Tercatat setidaknya enam surat telah dikeluarkan dari meja Gubernur meminta agar Sekretaris Daerah segera menyelesaikan perda RTRW dengan DPRD Kepri sejak tahun 2008 lalu. 

“Mungkin ini pembahasan Perda terlama didunia. Tapi kami yakin, sekarang Perda ini dapat diselesaikan dengan cepat,” harap Reni.

Dalam rancangan Perda RTRW, tercantum rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis. Untuk struktur ruang akan berisi peta transportasi, jaringan energi, sistem telekomunikasi. Sedangkan kawasan strategis akan disingkronkan dengan rencana nasional yang menempatkan Kepri sebagai kawasan wisata, perdagangan dan pertahanan nasional.

Rapat perdana pansus ini dipimpin langsung ketua Pansusnya Saproni dengan anggotanya antara lain, Sukhri Fahrial, Dewi Kumalasari, Sahat Sianturi, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Asmin Patros, Hotman Hutapea, Joko Nugroho, Irwansyah, Tawarich dan Susilawati.

SUT

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama