BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Agus bacakan tuntutan terdakwa Riki Yulianti kasus Narkotika
jenis sabu dengan berat 0,46 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (6/6/16).
Dalam tuntutan itu terdakwa yang dibacakan JPU Beni Agus. Terdakwa
dituntut selama 6 tahun penjara dan denda 1 M subsudair 3 bulan.
Sidang sebelumnya,pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengakui perbuatanya
dengan membeli Narkotika jenis sabu dari Simpang Dam Kelurahan Muka
Kuning. Dan sabu tersebut untuk digunakan terdakwa.
Dengarkan tuntutan dipersidangan yang dipimpin Hakim Majelis Vera Yetti yang didampingi Hakim anggota Tiwik dan Egi Novita terdakwa tertunduk dikursi persidangan.
Usai tuntutan yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Majelis Vera Yetty Magdalena menyampaikan pada terdakwa. " Dalam tuntutan JPU,apakah ada pembelaan yang mau disampaikan, baik secara lisan maupun tulisan."sampainya
"Mohon keringanan hukuman yang mulia, karena saya sebagai tulang punggung keluarga."ujar Riki
Sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan putusan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pertama, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1), dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alfred
Posting Komentar