BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat reserse narkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan Ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi di Mapolda Kepri Nongsa, Batam, Kamis (16/6/16).
Kabid Humas Polda Kepri, Hartono mengatakan, narkotika yang dimusnahkan itu, didapat dari 5 ( Lima ) orang tersangka, yang ditangkap Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditres Narkoba Polda Kepri.
" Barang bukti narkotika jenis pil/tablet ecstasy yang dimusnahkan dari tersangka RB alias R adalah 175 (seratus tujuh puluh lima ) butir, 25 (dua puluh lima) butir dikirim ke labfor Mabes Polri cabang medan untuk pengecekan, dan untuk pembuktian di pengadilan 4 (empat) butir ekstasi dan 0,82 gram sabu " ujar Hartono.
Dari tersangka AT alias Y, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 212,73 gram . Dari tersangka NDD Jumlah sabu yang dimusnahkan 129,37 gram. Dan untuk dikirim ke labfor Mabes Polri Cabang Medan 40 (empat puluh )gram. Untuk pembuktian dipengadilan 8 (delapan) gram.
Dari tersangka BI dan AR alias BA adalah 37,55 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan 10 (sepuluh) gram, untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.
SUT
Posting Komentar