PEKANBARU I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau terhadap APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, tunggakan retribusi kerjasama pengelolaan pelayanan Pelabuhan Pemko Pekanbaru, yang berada di Jalan Sembilang Ujung, Kecamatan Rumbai Pesisir, dengan pihak ketiga, yakni PT Radic Wibawa Perkasa (RWP) senilai Rp2,5 miliar.
Adapun rincian tunggakan PT RWP sebagai berikut, tahun 2013 senilai Rp236.730.000, tahun 2014 senilai Rp2.056.860.000, dan per akhir bulan Mei 2015 sejumlah Rp689.000.000. Total tunggakan PT.RWP mencapai Rp2.982.590.000.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah melakukan pengambilalihan aset PT RWP, dan kerja pelayanan dipelabuhan tersebut, sembari proses evaluasi dan pendataan aset milik perusahaan sejak 11 Januari 2016 lalu.
Menurut pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Nurhilal, bahwa PT RWP tidak lagi mengelola Pelabuhan Pemko tersebut. Untuk sementara waktu, Pelabuhan tersebut diambil alih dan di kelola oleh Dishub Kota Pekanbaru.
" Pelabuhan itu Dishub yang mengelola, sudah tidak ada lagi PT Radic disana," ungkapnya saat di hubungi melalui selularnya, beberapa waktu lalu.
Namun pernyataan Nurhilal tersebut bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Sebab, dari hasil pembicaraan dengan Humas PT RWP, Taufik, pihaknya masih tetap beroperasi di Pelabuhan Pemko tersebut, seperti seperti biasanya dan hingga saat ini.
" Karena kalau kami tidak bekerja, bagaimana hutang kami ke Pemko bisa terbayar," ujar Taufik.
Berdasarkan pengakuan kedua Narasumber yang bertolak belakang tersebut, kuat dugaan ada permainan "orang dalam" di Dinas Perhubungan dengan pihak PT RWP.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST,MT juga membenarkan bahwa Kadishubkominfo dipanggil Kejari karena adanya tunggakan PT RWP kepada pemko Pekanbaru. Menurut Firdaus, adanya tunggakan kewajiban disebabkan PT RWP tidak mengelola pelabuhan dengan baik, sehingga penghasilan kurang maksimal.
"Kita juga lihat evaluasi yang dilakukan Dishub, tunggakan itu kewajiban yang harus dibayar," ungkap wako
Disebutkan Firdaus, Apabila PT RWP tidak mampu melunasi tunggakan kewajibannya, hingga akhir Desember, maka akan diputuskan kontrak kerjasama secara sepihak.
"Kita memberi batas waktu hingga Desember untuk melunasi kewajibannya, jika tidak dibayar maka 2016 kita putus kontraknya secara sepihak, karena mereka tidak juga mampu mengelola secara maksimal," tambahnya.
Ketika disinggung sesuai kontrak kerjasama seharus Pemko sudah memutuskan kontrak karena PT RWP adanya penunggakan kewajiban selama 22 bulan, Firdaus menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan pencicilan tunggakan tapi tidak maksimal.
"Tunggakan sudah dicicil mereka, tapi dicicil sedikit terus terhenti lagi, lagian mereka juga putra asli Pekanbaru. Jadi semangat mereka perlu kita suport, bahkan kita sudah melakukan pembinaan namun mereka tidak mampu memperbaiki kinerja." urainya.
EJO
Posting Komentar