Dalam Upaya Pemberatasan Korupsi, BPK Meningkatkan Sinergi dengan Lembaga Peradilan dan Aparat Penegak Hukum


Dalam Upaya Pemberatasan Korupsi, BPK Meningkatkan Sinergi dengan Lembaga Peradilan dan Aparat Penegak Hukum

JAKARTA  I KEJORANEWS.COM : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI)  menggelar acara Forum Diskusi Peningkatan Sinergi BPK, Lembaga Peradilan, dan Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Selasa (31/5/16).

Forum diskusi ini di Auditorium Pusdiklat BPK Jakarta, ini turut dihadiri Ketua BPK periode 2009 – 2014 Hadi Poernomo, Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, para pejabat eselon I dan II, serta para peserta yang mewakili lembaga peradilan, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Ketua BPK, Hary Azhar Azis yang membuka acara ini secara resmi mengatakan, BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara sering dihadapkan adanya perlawanan berupa gugatan hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara. Selain itu terdapat pula permohonan uji materi atas undang-undang yang mempermasalahkan yang menggugat kewenangan dalam undang-undang BPK. Gugatan atas laporan pemeriksaan BPK menunjukan belum dipahaminya tugas dan fungsi BPK dalam melakukan pemeriksaan. Dalam perkembangannya gugatan tidak saja terhadap BPK, namun juga diajukan terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam LHP BPK. hal tersebut dapat menghambat tindak lanjut kementerian/ lembaga dan provinsi, kabupaten dan kota atas hasil pemeriksaan BPK sehingga kontra produktif terhadap peningkatan pengelolaan keuangan negara.

Selain permasalahan tersebut kewenangan BPK dalam melakukan perhitungan kerugian negara dihadapkan pada kenyataan bahwa perhitungan kerugian negara juga dilakukan oleh instansi lain dengan dasar hukum dan metodologi yang berbeda, dengan demikian BPK merasa diperlukan pemahaman dari aspek teoritis dan filosofis mengenai kewenangan BPK maupun lembaga lain dalam melakukan perhitungan kerugian negara sehingga dapat tercipta keselarasan dalam pelaksanaannya. Terhadap permasalahan hukum tersebut diperlukan pemahaman yang berkelanjutan antara BPK dan pemangku kepentingan agar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing dapat dilakukan secara harmonis untuk tujuan bersama, yaitu terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sumber :bpk.go.id/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama