BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Anggi memberikan keterangan berbelit saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (23/6/16).
Dalam keterangan awal kepada Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., didampingi Jasael S.H.,M.H.,dan M. Chandra S.H.serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan S.H., terdakwa Anggi menyebutkan, Hendra dan Khaw Hann Leong tidak terlibat dalam membawa 1300 butir pil ekstasi dan 35 gram sabu dari Malaysia.
" Hendra saat penangkapan di rumah sewa saya kebetulan hanya numpang tidur, dan Khaw Hann Leong tidak tahu bahwa 400 butir ekstasi itu saya letakkan di tas dia saat di Malasyia hingga ke Batam," ujarnya kepada para hakim dan JPU.
Tetapi setelah didesak Majelis Hakim untuk berkata jujur, karena jika tidak hukumannya dapat ditambah berat karena beraksi palsu dan sudah disumpah, sementara mereka bertiga dalam catatan paspornya pada waktu dan hari yang sama masuk ke Batam dari Malasyia. Anggi menyebutkan Hendra dan Khaw Hann Leong ikut terlibat dalam membawa narkotika itu, dan pengakuannya sama dengan yang di Berita Pemeriksaan Polisi (BAP).
Namun anehnya, saat kembali ditanyakan oleh Rudi Sirait S.H., dan Tantimin S.H., Penasehat Hukum Hendra dan Khaw Hann Leong tentang Barang Bukti (BB)1300 butir pil ekstasi dan 35 gram sabu itu, dibawa oleh mereka bertiga untuk dijual ke Pek Liang, yang diakui Anggi sempat bertemu di Pasifik Hotel pada 2016. Anggi tidak menjawab dan hanya diam.
" Bagaimana mungkin BB 1300 butir pil ekstasi dan 35 gram sabu itu milik Pek Liang yang DPO, sedangkan Pek Liang sudah ditangkap pada 2015 lalu, bagaimana anda menjelaskan itu? " ujar Rudi Sirait S.H.
Anggi hanya terdiam, dan menyatakan pernyataannya sesuai dengan BAP Polisi.
Sementara itu, Hendra dan Khaw Hann Leong tetap mengaku bahwa mereka tidak ikut bersama Anggi dalam menyelundupkan narkotika tersebut ke Batam.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada 28 Juni mendatang
Rdk.
Posting Komentar