BATAM I KEJORANEWS.COM : Abu Bakar bin Ibrahim terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 849 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti selama 16 tahun dalam penjara dikurangi penjara selama masa tahanan."Rabu (29/6/16)."
Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan, memiliki tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009, Selain dituntut 16 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 milyar subsidair 1 tahun."baca Frihesti
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus perkara yang sama (narkotika), dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.
Sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim mengakui dapat barang Narkotika jenis sabu M.Ali bandar besar yang beralokasi di teluk Mata ikan Nongsa, dan dari situlah baru ia jual kembali. Dimana barang yang dibelinya seharga 200 juta, kemudian ia menjualnya ke Azizul Syam untuk dijual di Lapas Barelang.
Mantan Residivis ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Frihesti terlihat santai dan merasa tidak bersalah, dikarenakan sudah sering menadi Napi dengan kasus narkotika. Apalagi terdakwa tidak pernah dihukum hukuman seumur hidup atau Hukuman Mati.
Alfred
Posting Komentar