BATAM I KEJORANEWS.COM : Yuliantini alias Yanti binti Sudin terdakwa pekara penipuan kepemilikan lahan seluas 4 hektar, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan (tahanan luar). Senin (30/5/16).
Hakim Ketua Majelis Vera yetty Magdalena S.H., M.H., yang didampingi Tiwik S.H.,M.Hum., dan Egi Novita S.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Yuliantini terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP (penipuan), dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
" Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan secara materil kepada saksi korban Hetdin Manurung. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut" ujar Vera yetty.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring S.H., menyatakan, Yuliantini alias Yanti binti Sudin Senin tanggal 03 Mei 2010 di rumah terdakwa di Kampung Tengah
Kel.Batu Besar Kec.Nongsa Kota Kota Batam, bahwa terdakwa dan saksi Hetdin Manurung telah saling mengenal karena saksi Hetdin sering makan diwarung milik terdakwa dan terdakwa bercerita kepada saksi Hetdin Manurung bahwa dirinya memiliki lahan seluas 4 Ha atau 40.000 m2 disamping bangunan PLN atau berseberangan dengan DAM Nongsa. Kepada Saksi Hetdin Manurung ia menjual tanah tersebut karena terdakwa ingin menutupi hutang-hutang keluarganya, dikarenakan biaya pengobatan suami terdakwa selama sakit sebelum akhirnya meninggal.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 , saksi Hetdin menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Hetdin Manurung menuangkan penyerahan tanah milik terdakwa kepada saksi Hetdin Manurung didalam surat pelepasan hak tertanggal 03 Mei 2010 dan terdakwapun menyerahkan surat-surat 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan tanah an.ARSUDIN SADAR tertanggal 15 bulan 07 Tahun 1982 , 1 (satu) lembar surat keterangan saksi sempadan tertanggal 05 Bulan 03 Tahun 2003 serta surat pernyataan An.ARSUDIN SAPAR Tertanggal 5-3-2003 tersebut.
Bahwa pada bulan April 2010 saksi Hetdin Manurung menurunkan alat berat untuk meratakan, membersihkan,/mengelola tanah yang dibelinya dari terdakwa tersebut dan pada saat alat berat tersebut sedang bekerja datanglah saksi Pandapotan Panjaitan dari Koramil Nongsa dan mengatakan agar tanah tersebut jangan diganggu gugat karena milik yayasan Kostrad.Bahwa pada tanggal 9 Desember 2010, saksi Hetdin Manurung mengajukan permohonan melegalkan lahan tersebut untuk pembayaran UWTO kepada Otorita Batam dan pihak Otorita Batam menerangkan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain yaitu PT DHARMA BANDAR MANDALA dan PT DHARMA BANDAR MANDALA telah membayar UWTO pada tanggal 03 Agustus 2004 sebesar Rp.1.513 500.000,- (satu milyard lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanah tersebut berdasarkan gambar pemetaan lokasi dengan nomor 29050304 tanggal 29 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Deputi Operasi An.Alm.MANAN SASMITA, bahwa lokasi tanah tersebut sudah dialokasikan pihak Otorita Batam / BP Kawasan Batam kepada PT DHARMA BANDAR MANDALA atau sudah dibenaskan oleh Otorita Batam yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor : 348/PPT.PB/1992 tertanggal 29 Januari 1992 dan suami terdakwa telah menerima uang ganti rugi tanaman dan tanah tersebut sebesar Rp. 6.768.350 ,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan tiga ratus lima puluh rupiah).
Rdk
Posting Komentar