Tjipta Fujiarta Kuasai BCC Hotel dengan " Sim Salabim"


Tjipta Fujiarta Kuasai BCC Hotel dengan " Sim Salabim"

BATAM I KEJORANEWS.COM : Usai melakukan tinjauan ke BCC Hotel dan Apartemen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Conti Chandra bersama pengacaranya kemudian menggelar jumpa pers di Nagoya , Lubuk Baja. Selasa (3/5/16). 


Dalam keterangan pers Conti Chandra mengatakan, Tjipta Fujiarta orang yang memiliki kepintaran spesifik yakni kepintaran menipu orang, karena dengan segala tipu daya yang dilakukannya Tjipta dapat menguasai BCC Hotel dan Apartemen tanpa membeli. Bahkan dengan segala kelicikan dan tipu dayanya yang melanggar hukum itu, diteruskannya dengan memberikan kedudukan direktur dan jabatan penting lainnya kepada kedua anaknya dan seorang menantunya, dengan tanpa malu sedikitpun.


" Ini orang benar-benar pintar dalam menipu, dengan "sim salabim" dia bisa menguasai BCC Hotel milik saya yang seharga sekitar Rp 500 milyar lebih, dia ini memang spesifik memiliki kepintaran menipu. Dia kelabui semua orang dengan kebohongan-kebohongan bahwa dia pemilik BCC Hotel, dia memang berani, bahkan Walikota saja dia tipu, kalau dia pemilik BCC Hotel," ungkap Conti.

" Dia tidak ada malu dan takut atas aksi ilegal dan melanggar hukum yang dilakukannya, saat ini anak-anak dia dan menantunya ikut mengusai BCC Hotel, ditambah dengan temanya warga negara Singapura Winston tergugat 5 (V). Juga tanpa rasa malu dengan enaknya dia menggunakan milik orang tanpa hak dan menguasainya," tambah Conti.

Namun Conti mengaku sabar atas ketidak adilan yang menimpanya, ada saatnya seseorang itu mengalami naasnya.

" Saya sabar saja, tunggu saja hari, karena sepandai-pandainya tupai melompat ada saatnya jatuh juga. Kita tengok saja kapan dia akan naas dan terjatuh, " harap Conti.




Sembari sabar, Conti juga mengatakan akan menghadapi ketidak adilan yang menimpanya dengan berusaha melakukan upaya hukum, hingga hukum benar-benar berdiri tegak kepada kebenaran.


" Saya harap Mabes Polri segera memproses Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, tentang tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, 266 KUHP dan pasal 372 KUHP," harap Conti.




Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama