BATAM I KEJORANEWS.COM : HERI SUPIANTO terdakwa penggelapan uang sebesar Rp 800 juta dituntut dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH., Senin (2/5/16).
Sidang dengan agenda tuntutan di pengadilan Negeri Batam ini, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny SH dan Iman Indra putra Noor SH., MH.
Atas tuntutan itu, Heri Supianto terdakwa yang telah menggelapkan uang dari mulai Februari 2014 sampai dengan Agustus 2015, di BABA FOOD COURT di NAGOYA CITY WALK Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ini, meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Ia beralasan dirinya hanya tinggal dengan ibunya dan adik,adiknya, karena ayahnya telah meninggal. Dirinya juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
" Saya minta keringanan yang mulia, karena saya hanya tinggal dengan ibu saya, dan adik-adik, ayah saya telah meninggal. Saya berjanji tidak akan mengulainya, saya menyesal, " ucap Heri kepada Majelis Hakim.
Menanggapi permintaan terdakwa itu, Zulkifli Hakim Ketua Majelis mengatakan, tuntutan jaksa tersebut termasuk ringan, karena penggelapan yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 800 juta tergolong besar. Namun Zulkifli mengatakan pihaknya akan berunding dalam memutus terdakwa, bisa dikurangi atau bahkan ditambah.
Dalam dakwaan sebelumnya, penuntut umum mendakwa Heri Supianto dengan dakwaan primair diancam pidana dalam Pasal 374 Â Â JUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair diancam pidana dalam Pasal 372Â Â JUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau diancam pidana dalam Pasal 378Â Â KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rdk
Posting Komentar