BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga bandar Narkotika jenis sabu yakni Elly alias Ahua alias Ati, Ban Joe dan Suparman bin Supardi disidangkan di PN Batam. Rabu,25/5
Dalam persidangan, JPU Rumondang hadirkan saksi polisi penangkap dari Polresta Barelang.
Dalam persidangan, JPU Rumondang hadirkan saksi polisi penangkap dari Polresta Barelang.
"Terdakwa Suparman ditangkap di ruli Bengkong Dalam, pas penangkapan dilakukan,terdakwa Suparman melemparkan sabu ke parit yang dibungkus dalam plastik warna hitam. Kemudian kami suruh mengambilnya, ternyata dalam bukusan tersebut sabu. Selanjutnya kami juga melakukan pemeriksaan motor honda beat milik terdakwa,ternyata dalam Basboard motor ditemukan sabu dalam bungkus rokok," terang saksi
Lanjutnya,setelah dilakukan pengembangan dari Suparman,kami menuju rumah terdakwa. Dari Suparman ditemukan sabu 4,88 gram dan 0,54 gram. Dalam rumah Elly alias Ahua dan Ban Joe diamankan, lalu dilakukan penggeledahan. Pas penggeledahan dilakukan terdakwa Elly membuang sabu ke toilet, sehingga barang bukti ditemukan didalam rumah ketiga terdakwa 0,44 gram dan itu ditemukan di parit."jelas saksi penangkap
Saksi juga menyampaikan dalam persidangan menyita 7 lembar buku rekening. Ketiga terdakwa tinggal dalam satu rumah. Pengakuan terdakwa, buku rekening tersebut, tempat transfer uang ketika transaksi jual Narkotika sabu dilakukan. Transfer uang baru barang sabu diantar pada yang mesan.
Dalam persidangan tersebut dipimpin Hakim Majelis Zulkifli yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor. Sementara ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Eliswita SH., yang ditunjuk Pengadilan.
Ketiga terdakwa didakwa secara terpisah dan didakwa dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Alfred
Posting Komentar