BATAM I KEJORANEWS.COM : Persidangan terhadap kasus 1300 butir pil ekstasi dan 35 gram sabu dengan terdakwa Anggi, Hendra dan Khaw Hann Leong di pengadilan Negeri Klas 1 Batam, memasuki tahap mendengar keterangan saksi. Selasa (16/5/16).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menghadirkan 2 saksi polisi penangkap para terdakwa, yakni Rahmad dan Boy R.S.
Saksi Rahmat dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, tim sudah mengintai di areal tempat tinggal terdakwa Sugiarto alias Anggi, ketika itu Anggi keluar dari rumah, dan mereka mengikutinya sampai ke Top 100 Nagoya. Dan Anggi ditangkap di Top 100 di setelah keluar dari mobilnya. Selanjutnya mereka langsung menanyakan dimana narkotika disimpan oleh terdakwa Anggi.
"Dimana Narkotika yang kau miliki. Lalu terdakwa bilang, barang Narkotika ada dirumah. Maka terdakwa kami bawa kerumahnya dan langsung menggeledah rumah."terang saksi Rahmad
Dirumah terdakwa, kami menemukan Narkotika jenis pil ekstasi dan Sabu. Pil ekstasi kami dapat dari dalam toples merk Wetties dan Chipz, yang ada diatas lemari dan dalam laci lemari serta dilantai bawah kasur. Jumlah Narkotika jenis pil ekstasi ada 1300 butir dan sabu ada 2 bungkus."katanya
Menurut pengakuan Anggi ketika kami tanya mengatakan, bahwa barang Narkotika dibawa dari Malaysia yang dibeli dari Alen. Sebelum pil ekstasi di jual, barang tersebut di kumpulkannya terlebih dahulu.
" Kata Anggi pil ekstasi miliknya 500 butir, milik Hendra 400 butir dan Khaw Hann Leong 400 butir, Anggi juga mengakui bahwa ekstasi itu sudah terjual sebanyak 40 butir. Ketika ditanya, ketiga terdakwa mengakuinya bahwa Narkotika tersebut miliknya."jelasnya
Saksi juga menerangkan barang yang disita dari terdakwa Khaw Hann Leong yaitu HP dan paspor, sedangkan barang yang disita dari terdakwa Anggi dan Hendra hanya HP.
Terkait barang bukti pil ekstasi, PH terdakwa Hendra, Rudi Sirait menanyakan pada saksi. Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, apakah ada ditemukan barang Narkotika jenis pil ekstasi itu.
"Waktu itu Hendra tidur dalam kamar, ketika dibangunkan, dibawah tempat tidurnya ada ditemukan Narkotika."jawab saksi
Pertanyaan serupa dilontarkan PH. Khaw Hann Leong, Tantimin SH pada saksi penangkap, terkait barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Saksi menjawab tidak ada barang bukti narkotika ditemukan pada terdakwa Khaw.
Menurut pengakuan Anggi, bahwa terdakwa Khaw- lah yang bawa barang narkotika dari Malaysia. Sewaktu penangkapan dilakukan, ketiga terdakwa tidak ada sanggahan.
Dalam keterangan saksi Rahmad, terdakwa Hendra membantahnya terkait bawa barang narkotika jenis pil ekstasi dari Malaysia. Dan terdakwa Khaw Hann Leong mengatakan tidak tahu masalah narkotika itu.
Sedangkan saksi penangkap Boy R. S. menerangkan sesuai pengakuan Sugiarto alias Anggi.
Tantimin SH, MH PH terdakwa Khaw Hann Leong mengatakan dalam fakta persidangan keterangan saksi itu mengungkap, bahwa mereka polisi hanya menemukan barang bukti ekstasi dan sabu pada terdakwa Anggi, sedangkan pada terdakwa Khaw Hann Leong dan Hendra tidak ada ditemukan barang bukti.
Al/Rdk
Posting Komentar