BATAM I KEJORANEWS.COM : lahan seluas lebih kurang 3 hektar di lokasi Pancur Biru Piayu sekarang menjadi rebutan beberapa pihak. Yang jelas tampak menginginkan lahan tersebut saat ini sebagaimana yang di himpun di lapangan adalah dari pihak PT. Pendawa Lima dan pengusaha Joller Sitorus. Selasa (3/5/16).
Rencananya, lahan tersebut akan di jadikan kavling dan kawasan bisnis. Suardi, tokoh yang mengaku membawa PT. Pendawa Lima mengatakan bahwa akan ada juga lapangan bola nantinya di lokasi tersebut.
“ Tetapi akan ada kavling juga.” Ucap Suardi saat berkomentar 2 pekan lalu.
Sementara Joller Sitorus, memberikan surat edaran kepada warga yang isinya memerintahkan pengosongan terhadap lokasi lahan dalam waktu tiga puluh hari. Surat di berikan kepada warga tanpa menyertakan kop surat perusahaan.
Isu pencatutan tanda tangan juga sempat mewarnai masalah perebutan lahan di Pancur Biru ini. Kabarnya, Suardi selaku ketua Forum Komunikasi RTRW (FKTW )di tuduh mencatut tanda tangan warga. Warga yang di minta tandatangan untuk masalah pencairan insentif RTRW merasa di kibuli oleh Suardi karena tanda tangan mereka justru di bawa ke Otorita untuk meminta kavling.
Suardi ketika di konfirmasi tentang hal ini menjelaskan bahwa kejadiannya tidak sebagaimana seperti yang di tuduhkan warga.
“ Itu hanya salah persepsi. Saat itu saya sedang di kantor kelurahan bersamaan dengan jadwal pencairan insentif RTRW. Ya sekalian saja tandatangan mereka saya minta karena kalau di datangi satu persatu kan repot, “ ujar Suardi memberikan penjelasan.
Terkait dengan surat yang di terbitkan atas nama Joller Sitorus, Suardi mengatakan tidak tahu menahu adanya keberadaan surat tersebut. Isu terkait dengan belum di bayarnya WTO juga di tampik Suardi dengan mengatakan bahwa untuk kavling memang prosesnya tidak harus melalui pembayaran WTO.
“ Surat Izin Kavling nya sudah keluar dari Otorita Batam.” Suardi mengatakan.
Sudah begitu, terdengar kabar bahwa sebenarnya lahan tersebut adalah milik dari Ibu Nelly, cicit dari Raden Suhaeli yang merupakan tokoh yang memiliki peranan penting terhadap status kepemilikan lahan di Batam.
Nelly, ketika di konfirmasi mengaku bahwa memang lahan pancur biru adalah miliknya. Tidak hanya sekedar lahan pancur biru, tetapi hampir lebih kurang 1000 ha ( Seribu Hektar ) lahan di Piayu berada di bawah kepemilikan Ibu Nelly. “ PT. Pendawa Lima sempat mendatangi saya dan meminta agar lahan tersebut di hibahkan kepada mereka. Saya jelas tidak mau. “ demikian Nelly menerangkan.
Nelly selanjutnya menunjukkan bukti bukti kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari peta lokasi, Akta Hak Ulayat sampai dengan sertifikat BPN di keluarkan oleh Nelly.
“ Ini sah dan di akui. Sudah 17 perusahaan kita gugat dan kita menang. Pengembang Puri Agung saja sudah bayar kepada kita untuk lahan yang di Puri Agung 1. Kalau kita salah, mana mungkin mereka mau bayar. “ demikian Nelly menjelaskan sembari membuka bukti bukti dokumen tersebut di depan kru kejoranews.com
Masyarakat sendiri di lapangan terlihat bingung. Pak De, salah seorang tokoh mengatakan bahwa jika bisa mereka tidak di pindahkan karena sudah bermukim lama di lokasi tersebut. Mereka juga sudah bercocok tanam dan membuat kolam lele. “ Kami ini orang kecil, kalau bisa jangan di gusur. Kalau ada caranya agar kami bisa resmi di sini, akan kami ikuti, “ ungkap Pak De menuturkan.
Kabar terakhir, tanggal 05 bulan ini salah satu pihak dari yang berminat terhadap daerah ini akan mulai menurunkan alat berat. Warga sendiri sampai saat ini masih tinggal dan belum ada tanda tanda akan mengosongkan lokasi tersebut.
( Arifin )
Posting Komentar