TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dinas Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DTKKP2) Kota Tanjungpinang Belum Sepenuhnya Mengacu pada Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dari total Anggaran Rp12.577.500.000,00 (12,5 milyar), pengadaan langsung sebesar Rp1.145.232.050,00 ( 1,1 milyar) dinilai BPKRI tidak sesuai aturan. Hal ini tertuang dalam buku Pemeriksaan BPK RI LKPD Pemerintah Tanjungpinang Tahun 2014.
Dalam buku itu menerangkan, bahwa dari total Rp 12,5 milyar, Kegiatan Pengadaan Instalasi Listrik sebesar Rp3.411.084.977,00 (3,4 milyar) dibagi 2 dengan dengan cara; yakni pelelangan umum sebesar Rp2.265.852.927,00 ( 2,2 milyar), dan pengadaan langsung sebesar Rp1.145.232.050,00 ( 1,1 milyar).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan Pengadaan Tiang, Jaringan dan Pemasangan Lampu PJU tersebut diketahui bahwa alasan pemecahan paket adalah bahwa pengadaan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang antara lain mengatur bahwa dalam pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran wajib memperluas peluang usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil. Namun menurut BPK peraturan tersebut tidak pas untuk diterapkan, karena paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah pada: a. Pasal 24 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; b. Pasal 100 ayat (3) yang menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Tidak sepenuhnya mengacu kepada Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah ini, Dinas Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DTKKP2) Kota Tanjungpinang diduga ada menyelewengkan anggaran pada tahun 2014.
Tim Redaksi
Posting Komentar