BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Batam dan sejumlah Instansi vertikal, yakni; Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Imigrasi Batam. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Andri Tri Wibowo S.H., M.Hum., Selasa sore (31/5/16).
Andri Tri Wibowo S.H., M.Hum., mengatakan dalam program TP4D ini, pihaknya telah proaktif dan inisiatif melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada sejumlah dinas dan instansi di Batam.
" Kami telah menyampaikan mengenai fungsi dan tugas TP4D dalam pendampingan program kegiatan lembaga pemerintah, yaitu melakukan sosialisasi prosedur pendampingan, penyuluhan hukum, monitoring dan evaluasi kegiatan." Ujar Andri.
Andri menyebutkan, keberadaan TP4D dalam program pembangunan daerah sangat penting, karena pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan, yang mana saat ini proyek atau kegiatan banyak terhenti dilakukan oleh Pemda karena takut tersandung masalah hukum.
" Saat ini telah memasuki triwulan kedua. Jangan sampai mereka terlambat melakukan kegiatan hingga APBD perubahan, karena terlambatnya kegiatan pembangunan akan berefek pada kegiatan di sektor-sektor lainnya, sehingga yang rugi adalah masyarakat. Dengan adanya pendampingan TP4D, kami harapkan Pemda dapat segera mengerjakan program kegiatannya, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh masyarakat Batam " jelasnya.
" Dan untuk SKPD yang belum mendapat sosialisasi tentang TP4d ini, saya harapkan dapat proaktif menyurati TP4d di Kejari Batam " Pungkas Andri.
Kasi Intel Kejari Batam yang akan pindah menjadi Kasi Intel Kejari Sidoharjo ini menyebutkan, sejumlah SKPD yang telah mendapat sosialisasi dan melakukan koordinasi di lingkungan Pemko Batam adalah; Dinas Tata Kota, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan, dan RSUD Embung Fatimah. Sedangkan instansi vertikal Imigrasi dan juga BP Batam. Sementara instansi terakhir yang telah mengajukan surat untuk program pendampingan adalah Pengadilan Negeri Batam.
Rdk
Posting Komentar