BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang gugatan perdata Conti Chandra terhadap Tjipta Fujiarta, mengenai kepemilikan BCC Hotel yang rencana diputus pada Kamis (26/5/16), ternyata dibatalkan Pengadilan Negeri Batam.
Tiwik S.H., M.Hum., yang hadir dipersidangan mewakili Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo S.H., M.H., mengatakan, sidang ditunda dikarenakan para hakim Majelis belum selesai bermusyawarah, dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/6/16) mendatang.
Dalam sidang ini, Conti Chandra sebagai pihak penggugat diwakili oleh Edward Purba S.H., Kuasa Hukumnya. Sedangkan pihak tergugat yang berjumlah 7 orang, dan 4 orang turut tergugat tidak keseluruhannya yang hadir. Dalam sidang ini hanya terlihat Kuasa Hukum dari tergugat 2. Rikardo Fujiarta dan Kuasa Hukum tergugat 5. Toh York Yee Winston.
Para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini adalah Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, Rikardo Fudjiarta putra pertama Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 2, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 3, Jauhari menantu Tjipta tergugat 4, Toh York Yee Winston teman Tjipta yang juga manajer Hotel i hotel ini sebagai tergugat 5, Anly Cenggana notaris sebagai tergugat 6, Syafudin notaris sebagai tergugat 7.
Sementara 4 orang eks pemegang saham BCC Hotel, yakni Wie Meng Bos PT. Sri Indah menjadi turut tergugat 1, Hasan Bos BCS Mall turut tergugat 2, Andre Sie Bos Elegant Gold turut tergugat 3, dan Sutriswi turut tergugat 4.
Perkara kasus kepemilikan BCC Hotel dan Apartemen ini, tidak hanya menyita perhatian publik di Kota Batam dan Kepri, namun juga menyita perhatian secara nasional. Pasalnya perkara ini hingga sampai melibatkan Markas Besar Polri dan Pengadilan di Jakarta.
Jika dilihat dari rentetan proses hukum yang berlangsung, secara kasat mata dinilai masyarakat Batam, bahwa Conti Chandra berada pada pihak yang benar. Karena ia telah 2 kali menang dalam sidang praperadilan di Jakarta, meskipun kasus ini masih stagnan di Mabes Polri.
Kemenangan Conti Chandra dalam proses praperadilan adalah :
1. Laporan Conti Chandra yang dikabulkan; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015, dengan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa surat Ketetapan penghentian Penyidikan Nomor.: S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus, tanggal 1 Juli 2015 terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, 266 KUHP dan pasal 372 KUHP, Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, atas nama tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan termohon dinyatakan tidak sah;
- Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan selanjutnya melimpah kembali berkas perkara tindak pidana Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 ke Kejaksaan Agung;
- Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL.
2. Laporan Tjipta fujiarta yang ditolak; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register.:114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, dan telah diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Januari 2016, Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, yang dimuat dalam pertimbangan hukum pada halaman 98 yang berisi:
Menimbang, bahwa dari bunyi ketentuan Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP tersebut, maka untuk lebih memastikan apakah perbuatan Pemohon selaku Terlapor tersebut merupakan pidana atau tidak maka sebaiknya Hakim pada Pengadilan Negeri akan menguji perbuatan tersebut dalam materi pokok perkara
dan isi MENGADILI yaitu sebagai berikut:
- Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Rdk
Posting Komentar