BATAM I KEJORANEWS.COM : Saiful Rizal terdakwa sabu seberat 2,50 gram divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar dihukum dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Rabu (25/5/16).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Vera Yetti Magdalena, didampingi Tiwik dan Egi Novita mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Yakni terbukti tidak memiliki atau mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan I.
" Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakuinya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," ujar Vera Yetty dalam putusannya.
" Bagaimana saudara? atas putusan itu, anda memiliki hak menerima, menolak atau banding, dan pikir-pikir selama 7 hari, mulai besok, " tambah Vera.
Atas putusan itu, Saiful mengaku menerimanya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Imanuel Tarigan SH.MH., yang dalam sidang tuntutan, menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara, juga mengaku menerimanya.
Rdk
Posting Komentar