Roy Wright : Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng Tidak Bersalah


Roy Wright : Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng Tidak Bersalah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo S.H., M.H., didampingi Tiwik S.H., M.Hum., dan Vera Yetty Magdalena S.H tidak menerima eksepsi dari terdakwa Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng atas kasus pelanggaran Pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selasa (24/5/16). 

Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim mengatakan, eksepsi Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng melalui Penasehat Hukumnya (PH) Roy Wright S.H.,M.H., yang menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum Hasbi Kurniawan S.H., M.H., tidak cermat, dan tidak tidak jelas karena tidak mencantumkan ayat mana dari pasal 406 KUHP sehingga sesuai pasal KUHAP dakwaan harus ditolak, tidak berasalan dan tidak dapat diterima. Sedangkan tidak adanya pencantuman tindak pidana perusakan barang dalam dakwaan sesuai ayat 1 pasal 406 dalam dakwaan penuntut umum, menurut Majelis Hakim  hanya kesalahan redaksional.  

Selanjutnya, terkait rumusan alternatif masalah waktu dan tempat tindak pidana. menurut Hakim sudah masuk pada materi pokok perkara.

" Keberatan Rudi lu dan Suwandi tidak dapat diterima dan akan dilanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara," ujar Wahyu Prasetyo Wibowo dalam putusannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada 30/5/16.

Usai persidangan,  Roy Wright S.H.,M.H., PH, Rudi Lu dan Suwandi mengatakan, kedua kliennya dalam kasus tersebut tidak bersalah, karena penimbunan lahan di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong oleh Suwandi atas suruhan Rudi Lu, berada di depan rumah Rudi Lu sendiri. Dan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pihak pelapor atau korban yakni Ruki Lim seharusnya tidak boleh sembarang melakukan pembangunan di lahan Fasilitas Umum (Fasum) milik warga.

" Dalam kasus ini klien saya tidak bersalah, karena lahan yang diklaim Ruki Lim milik PT.Pratama Dwiniaga Sejati itu adalah Fasum milik warga setempat, kasus ini seharusnya yang salah malah PT.Pratama Dwiniaga Sejati," ujar Roy Wright .

Dalam dakwaannya JPU menyampaikan, Bahwa terdakwa I Rudi Lu bersama-sama dengan terdakwa II Suwandi Alias Aheng, pada hari Jumat tanggal 08 Mei tahun 2015 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidak nya pada waktu-waktu lain pada tahun 2015, bertempat di lahan PT.Pratama Dwiniaga Sejati yang berada, di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa I dan terdakwa II dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa sekira bulan Pebruari 2015 terdakwa II Suwandi alias Aheng bertemu dengan terdakwa I Rudi Lu, dan terdakwa I meminta agar terdakwa II mengerjakan penimbunan lahan milik PT.Pratama Dwiniaga Sejati di depan rumah terdakwa I yang berada  Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam, terdakwa II menyanggupi pekerjaan penimbunan lahan tersebut dengan nilai upah sebesar Rp. 90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah), untuk upah awal terdakwa II menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari terdakwa I.

Pada hari Jumat tanggal 08 mei 2015 Â terdakwa II memulai pekerjaaan dengan membawa alat berat beko SK 03 warna hijau ke dalam lahan PT.Pratama Dwiniaga Sejati, selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk membersihkan lahan PT.Pratama Dwiniaga Sejati, terdakwa II memerintahkan operator alat berat untuk membersihkan pagar tembok,  tiang besi pondasi, pipa paralon dan pondasi bangunan yang sudah di cor dengan memakai alat berat beko SK 03, sehingga lahan tersebut dapat dibersihkan, setelah pagar tembok,  tiang besi pondasi, pipa paralon dan pondasi bangunan yang sudah di cor dapat dipatahkan dan  diratakan. Selanjutnya  terdakwa II langsung menimbun lahan dengan pasir timbun yang dibawa dengan beberapa mobil dump truck sehingga lahan milik  PT.Pratama Dwiniaga Sejati yang di dalamnya terdapat pagar tembok, tiang besi pondasi, pipa paralon dan pondasi bangunan yang sudah di cor menjadi rusak dan tertimbun tanah, saksi Ruki yang mengetahui kejadian tersebut segera ke lokasi dan menemui operator alat berat dan meminta agar menghentikan pekerjaannya serta meminta agar keluar dari lahan milik  PT.Pratama Dwiniaga Sejati, namun pekerjaan penimbunan tersebut tetap dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, karena merasa telah dirugikan saksi Ruki melaporkan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut ke Polresta Barelang.

Atas perbuatan terdakwa I Rudi Lu dan Terdakwa II Suwandi alias Aheng tersebut saksi Ruki  telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Perbuatan  terdakwa I dan terdakwa II diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Rdk


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama